Dabo KL- Ayu wahyuni tidak puas dengan putusan yg dianggap terlalu ringan, vonis yang diputuskan terlalu ringan bagi terdakwa Briptu Risman Afrizal anggota Sabhara Polres Lingga yang telah melakukan tindakan pidana penganiayaan terhadap dirinya.
Majelis Hakim yang terdiri atas Hakim ketua Parulian Lumbantoruan.SH MH, dan dua hakim anggota Bambang Trikoro SH M Hum dan Ryusman SH, mengelar persidangan di Gedung Sidang Jl.Garuda Dabo Singkep, Kamis (05/03/2015). persidangan digelar dalam mengadili terdakwa Briptu Risman Afrizal yang telah melakukan penganiayaan terhadap Ayu Wahyuni pada 2 Januari 2015 lalu.
Dalam amar putusanya Hakim menyatakan unsur penganiayaan sesuai pasal 351 KUHP Pidana terpenuhi. Fakta-fakta persidangan juga mengungkapkan ada unsur kesengajaan di lakukan terdakwa, seperti memukul bagian perut korban pakai siku berulang kali saat di atas kendaraan dan di kebun nenas di TKP Desa Lanjut.
Setelah mendengarkan hal yang meringankan maupun yang memberatkan bagi terdakwa, akhirnya majelis hakim memutuskan lima bulan penjara.Hukuman, ini lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 6 bulan.
Ayu wahyuni yang ditemui di kediamannya Minggu (08/03/2015) menyatakan tidak puas dengan putusan yg dianggap terlalu ringan, vonis yang diputuskan 5 bulan terlalu ringan apalagi bagi terdakwa yang notabene merupakan aparat penegak hukum yang seharusnya menglindungi namun justru melakukan pelanggaran hukum, putusan hakim yang justru meringankan hukuman dengan pertimbangan terdakwa yang masih muda dan memiliki masa depan yang masih panjang.
Menurut Ayu, justru seharusnya putusan harus lebih mempertimbangkan korban yang selain wanita yang masih muda, dan juga merupakan anak yatim piatu, dengan mengalami kejadian ini masa depan yang akan dilaluinya akan menjadi semakin sulit.
Ayu, Mengaku merasakan trauma dg kejadian yg dialami, sedangkan mengenai vonis yang telah diputuskan dirasakan terlalu ringan tersebut, Ia bersama keluarga sedang melakukan diskusi dalam melakukan upaya hukum selanjutnya.