11 Mempelai Suku Laut Ikuti Nikah Masal

FB_IMG_1490844697188

KL – Sebanyak sebelas pasangan mempelai pengantin Suku Laut Desa Penaah Kecamatan Senayang ikuti  nikah masal dan resepsi di Kantor Urusan Agama Senayang, Kamis (30/3).

Abang Marwan, Kepala Desa Penaah mengatakan, sesuai dengan pendataan, ada 12 mempelai ingin dinikahkan pada hari ini, namun yang telah hadir dan siap untuk di nikahkan ada 11 pasangan mempelai Suku Laut.

“Pendataan awal ada 12 pasangan mempelai, namun yang hadir ada 11 pasangan mempelai, jumlah ini sesuai dengan pendataan kami dari pihak desa. Memang dulunya mereka tidak ada biaya dan tidak mengerti tentang hukum islam. Sekarang mereka ingin dinikahkan secara islam,” ungkapnya, Kamis (30/3).

Abang Marwan mengaku, atas keinginannya itu pihak desa menyisihkan anggaran desa untuk mengesahkan perkawinan mereka baik secara islam maupun secara hukum yang berlaku.

“Dulu memang pernah ingin kami nikahkan, namun tersandung dengan data kependudukan, dan alhamdulillah sekarang secara persyaratan mereka sudah memenuhi syarat tinggal menunggu ijab qabul dari KUA Senayang, di saksikan Wakil Bupati Lingga Muhammad Nizar dan Kemenag Lingga H Hasyim,” terangnya.

Selesai ijab qabul, sambung Abang Marwan, pihak mereka akan melakukan resepsi di Senayang sebagai doa selamatkan mereka setelah menyelesaikan akad nikah mereka oleh KUA.

“Sebanyak 11 pasangan pengantin semuanya sudah memiliki anak, bahkan ada yang sedang hamil. Sekarang mereka sudah berkumpul semua di Senayang untuk mengikuti akad nikah,” tuturnya.

Kepala Kantor Urusan Agama Senayang Khafrizal juga mengaku, kalau secara syarat secara administrasi sudah lengkap semua oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lingga.

“Sejak saya bertugas disini, ini yang kedua kali saya menyisihkan Suku Laut secara masal. Pertama diatas 5 mempelai, itu dari Dusun Akad Desa Laboh Kecamatan Senayang,” terangnya.

Untuk yang kedua ini, ijab qabul di hadiri Wakil Bupati Lingga, Kemenag Lingga beserta rombongan. Juga dihadiri tokoh masyarakat dan tokoh agama Senayang, yang ikut meramaikan acara akad nikah.

“Setelah selesai ijab qabulnya, mereka yang menikah sudah sah secara islam dan sah secara hukum. Kami dari KUA akan mengeluarkan surat nikah setelah proses ini selesai,” pungkasnya. (mrs/Sam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


3 + satu =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.