LINGGA, Dua Belas napi di Rutan Dabo Singkep mendapatkan Remisi pada Idul Fitri dan Hari Ulang tahun Kemerdekaan RI dalam apel upacara pemberian remisi yang diserahkan oleh, wakil Bupati Lingga Abu Hasim di Rutan Dabo Singkep sabtu (17/08/2013).
Sebelumnya Sebanyak 6 narapidana (napi) di lingga kasus asusila, pembunuhan dan narkoba, mendapat remisi pada Hari Raya Idul Fitri 1434 Hijriah. Dan Pada HUT RI ke – 68 ini ke 12 napi yang berada di Rutan Dabo Singkep mendapatkan Remisi, yakni Napi kasus Korupsi dan Narkoba.
Nofrizal kepala rutan Dabo, menjelaskan,” sebelumnya dari rutan Dabo mengusul kan sebanya 11 orang untuk mendapatkan remisi di hari lebaran ini karna satu diantara 12 napi tersebut merupakan non muslim, dan pada HUT RI 12 orang untuk diajukan untuk mendapatkan remisi” ungkap Nofrizal
Diantara 6 orang yang mendapat remisi Idul Fitri tersebut, satu orang mendapat potongan masa tahanan sebanyak 15 hari, dan 5 orang lainnya mendapat remisi sebulan, dan pada HUT RI Ke enam orang tersebut mendapatkan Remisi Satu bulan.
Dalam Acara tersebut wakil bupati lingga yang diwakili oleh Asisten I menyampaikan, memberikan selamat kepada para narapidana yang telah mendapatkan remisi, dan dirinya berharap agar para napi yang berada di RUtan Dabo Singkep agar tetap tabah dalam menjalani hukuman, dan menghindari segala bentuk perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri.
” Semoga kita semua diberi ketabahan, dan menjalani hukuman ini dengan iklas, serta menjauhi segala perbuatan yang dapat merugikan diri kita sendiri” imbuhnya
Kegiatan tersebut diselingi dengan acara hiburan dan makan bersama yang dihadiri oleh Kapolres Lingga, Kepala Kejaksaan lingga, Danlanal, Para Kepala SKPD serta para Uspika dan Uspida di Kabupaten Lingga. Dan para tokoh serta terlihat mantan wakil bupati lingga H. Saptono Mustaqim.
Dalam kegiatan tersebut terlihat para tamu undangan secara bergantian baik Ka Lapas, Kapolres, Danlanal dan Kajati maupun Danramil masing-masing menyanyikan satu buah lagu. Dan Kegiatan tersebut diakhiri dengan Foto Bersama.
Syarat Pemberian Remisi sendiri diatur dalam PEraturan Pemerintah PP nomor 28 tahun 2006, PP nomor 99 tahun 2012. Para napi harus menjadi justice collabolator untuk mendapat remisi. ( jali )