KL- LD ( 34) tahun warga Tanjung Pinang yang bekerja sebagai Nahkhoda Kapal Motor tanpa nama diamankan Dimalpolres Lingga,ini melanggar UU No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan Pemberantasan dengan Ancaman 5 Tahun Kurungan penjara,Kapolres Lingga AKBP Surisna melalui Kasatreskrimnya AKP Saiful Badawi Jum’at (11-03-2016) mengatakan LD (34) Tahun ditangkap Polair Polres Lingga di Selat Bati diperairan Kecamatan Senayang (10-93-2016)”Ia Nahkhoda Motor tidak bernama dengan muatan Kayu sebanyak 6 ton yang tidak dilengkapi Dokumen Resmi” ujar Badawi seperti yang disampaikannya kepada Kasatreskrum,6 ton kayu tersebut sudah berbentuk Balok yang di ambil dari Hutan Di Kecamatan Senayang akan dibawah Ke anjung Pinang kemudian bermaksud dijual, LD mengaku sudah ada yang mau membelinya ,
Menurut AKP Saiful Badawi,tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lainnya “ Kasusnya ini masih Kita dalami “ ujarnya Keberadaan Kapal saat ini kita amankan Dipelabuhan Jagoh .sedangkan kayu sebanyak 216 Batang ( 6 Ton) diamankan Dipolres Lingga ( Joe/Sam)