6 Ton Kayu Tanpa Dokumen Di Amankan Polair Lingga

KL-  LD ( 34) tahun warga Tanjung Pinang yang bekerja sebagai Nahkhoda Kapal Motor tanpa nama diamankan Dimalpolres Lingga,ini melanggar UU No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan Pemberantasan dengan Ancaman 5 Tahun Kurungan penjara,Kapolres Lingga AKBP Surisna melalui Kasatreskrimnya AKP Saiful Badawi Jum’at (11-03-2016) mengatakan LD (34) Tahun  ditangkap Polair Polres Lingga di Selat Bati diperairan Kecamatan Senayang (10-93-2016)”Ia Nahkhoda Motor tidak bernama dengan muatan Kayu sebanyak 6 ton yang tidak dilengkapi Dokumen Resmi” ujar Badawi seperti yang disampaikannya  kepada Kasatreskrum,6 ton kayu tersebut sudah berbentuk Balok yang di ambil dari Hutan Di Kecamatan Senayang akan dibawah Ke anjung Pinang kemudian bermaksud dijual, LD mengaku sudah ada yang mau membelinya ,

Menurut  AKP Saiful Badawi,tidak menutup kemungkinan adanya  tersangka lainnya “ Kasusnya ini masih Kita dalami “ ujarnya Keberadaan Kapal saat ini kita amankan Dipelabuhan Jagoh .sedangkan kayu sebanyak 216 Batang ( 6 Ton) diamankan Dipolres Lingga ( Joe/Sam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


+ enam = 10

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.