Lingga, Kasus penyelewengan dana Insentif guru pada tahun anggaran 2012 yang, akhirnya kembali diangkat. Tersangka kasus tersebut, kini sudah di tahan di Polres lingga sejak sabtu kemarin.
Kapolres Lingga AKBP Puji Santosa melalui kasat Reskrim AKP Abu Zanar mengatakan, tersangka sudah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali, namun tersangka tidak kooperatif dan pada sabtu yang lalu tersangka dijemput petugas
di rumahnya.
Rudianto merupakan Pejabat Pelaksana teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan tersebut di Dinas Pendidikan Lingga dan Saat ini tersangka bertugas di Kecamatan Singkep Selatan. Pihak Polres Lingga telah menetapkan status tersangka pada Rudianto.
Namun, kata Abu, tak tertutup ada tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi ini. Saat persidangan di pengadilan nantinya, tak tertutup kemungkinan hakim meminta agar kasus ini ditelusuri kembali, sesuai dengan fakta persidangan.
“Bisa saja ada tersangka lain, namun kali ini, baru Rudianto yang ditetapkan menjadi tersangka. Proses pemberkasan masih berlangsung, mungkin akhir bulan ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan,”sebutnya.
Terkait dengan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan Rudianto, untuk dapat memuluskan pencairan anggaran insentif ini, Abu menjelaskan, pemalsuan tandatangan yang dilakukan sudah termasuk rangkaian dugaan korupsi yang dilakukan.
Penangkapan ini juga berdasarkan hasil dari audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri, kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi insentif ini sebesar Rp173,3 juta. Terkuaknya kasus korupsi Dana insentif guru, staf dan penjaga sekolah honor Tahun 2012, awalnya ketika beberapa guru honor mengeluh belum menerima insentif Tahun 2012, hingga bulan April 2013. Padahal dalam SPJ yang diterima guru ini telah mengambil insentif tersebut. Total anggaran yang telah dicairkan PPTK untuk insentif ini, sebesar Rp441,8 juta.
Sebelumnya rudianto sempat bernyanyi, dari hasil hearing dengan Komisi III DPRD Lingga bahwa uang tersebut digunakan untuk operasional di dinas pendidikan dan beberapa kali di transfer ke rekening kepala dinas. Meskipun Kadisdikpora waktu itu yang dijabat oleh Abd. Razak sempat dipanggil jaksa, namun hingga sekarang Abd. razak masih bebas dan tidak sedikitpun dikaitkan oleh pihak kepolisian atau kejaksaan terlibat dalam berbagai kasus di disdikpora lingga.
Saat ini berkas P21 rudianto telah ditangani jaksa, pada minggu kemarin tersangka kasus insentif ini telah di serahkan ke kejaksaan untuk menjalani kasus persidangan di pengadilan tipikor. (jali)