POLRES BINTAN MUSNAHKAN 418,93 GRAM GANJA
KL – Polres Bintan musnahkan barang bukti (BB) narkotika jenis ganja hasil tangkapan dari ketiga tersangka berinisial SG, DLP, dan TG yang dilaksanakan di halaman kantor Mapolres Bintan, Jum’at(04/03). Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar jenis ganja dengan masukan kedalam pembakaran yang sudah disediakan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan yang dibakar langsung oleh Kapolres Bintan, Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, dan Penasehat Hukum tersangka ” Untuk barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 418,93 Gram dan sisanya akan digunakan untuk tes laboratorium” Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono. ( Humas Polres Bintan/ Redaksi)