POLSEK DAEK LINGGA UNGKAP 2 KASUS PENCURIAN MOTOR

KL- Polsek Daek Lingga gelar Konfrensi Pers Pengungkapan kasus Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) sebanyak 2 Kasus dan untuk Kasus yang pertama dilakukan oleh tersangka berinisial SY ( 36),sedangkan kasus ke dua dilakukan oleh tersangka berinisia RF (17 ) bersama EN ( 26 ) , SL ( 20 ) di Mapolsek Daik Lingga, Kabupaten Lingga, Jum’at (04/ 3/2022).
Kegiatan Konfrensi Pers dihadiri Kapolsek Daek Lingga AKP Idris,SESy, MH Kanit Reskrim Polsek Daek Lingga BRIGADIR Yosman GT Simangunsong, Personil Humas Polres Lingga, Personil Polsek Daek Lingga dan awak Media serta tersangka SY (36), RF (17), EN (26 ), SL (20).
Kapolres Lingga AKBP Arief Robby Rachman, SH,SIK, M.Si melalui Kapolsek Daik Lingga AKP Idris menyampaikan bahwa, Pengungkapan 2 Kasus Pencurian sepeda motor ( Curanmor) ini berawal dari adanya Laporan Polisi Nomor : LP-B/ 01 / II /2022/ Reskrim /Polsek Daik Lingga/Polres Lingga/Polda Kepri. tanggal 17 Februari 2022 dan Laporan Polisi Nomor : LP-B/ 02 / II /2022/ Reskrim/Polsek Daik Lingga/Polres Lingga/ Polda Kepri, tanggal 23 Februari 2022.
Terhadap laporan tersebut di bentuk Tim terdiri Personil Polsek Daik Lingga untuk melakukan Penyelidikan terhadap 2 kasus Curanmor tersebut dan dari hasil Penyelidikan terhadap laporan Polisi LP-B /01 / II/2022 tersebut diduga pelakunya adalah tersangka SY (36),
Terhadap tersangka SY (36) dilakukan Pencarian dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka SY sedang berada di jalan Desa musai, selanjutnya personil Polsek yang mendatangi tersangka SY tetapi SY truk diri ke hutan Desa musai dengan meningalkan Sepeda motor hasil curiannya di pingir jalan dan atas kerja sama dengan masyarakat Desa Musai tersangka SY berhasil ditangkap dan dibawa ke Polsek Daik Lingga”. Kata AKP Idris.
Sedangkan LP-B /02/II/2022 tersebut dan hasil Penyelidikan Salah satu pelaku dapat di akses atas nama RF (17), selanjutnya terhadap RF dilakukan Pencarian dan hari Kamis tanggal 24 Februari 2022, mendapat informasi dari Masyarakat bahwa, RF bersama BT (18) sedang menuju ke Daik Lingga dari Desa Rantau Panjang mengenderai Sepeda motor honda beat warna merah BP 3214 EK
Selanjut terhadap RF diberhentikan di jalan simpang tugu Desa Resun, dan dikembangkan tentang sepeda motor yang dibawanya tersebut, kemudian tersangka RF mengakui bahwa sepeda motor tersebut adalah hasil curiannya bersama EN (26) dan selanjut tersangka RF bersama tersangka BT serta sepeda motor di bawa ke Polsek Daik Lingga guna proses lebih lanjut”. ujar AKP Idris.
Setelah tersangka RF lebih lanjut, selanjutnya dilakukan Penangkapan dan dibawa ke Polsek Daik lingga guna proses lebih lanjut’. tuturnya AKP Idris.
Dari hasil pengakuan yang berbeda RF bahwa, telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 5 kali dengan waktu yang berbeda dan lokasi yang berbeda di kecamatan lingga dengan teman yang saat melakukan pencurian tersebut yaitu tersangka EN (26), Tersangka SL (20), tersangka BT ( 18) dan Sepeda motor hasil curian tersebut sebanyak 4 unit yang ditemukan di hutan Desa Rantau Panjang Kecamatan Lingga utara.” ungkap AKP Idris.
“Berdasarka pengakuan tersangka RF tersebut terhadap tersangka SL (20) dilakukan Penangkapan beserta barang bukti 4 unit sepeda motor dibawa ke Polsek Daik lingga guna proses hukum lebih lanjut”. ucap AKP Idris.
Adapun tujuan SY (36) melakukan Curanmor tersebut untuk dipakai dan dimiliki karena tidak memiliki sepeda motor, sedangkan tersangka RF, EN, SL dan BT melakukan curanmor untuk mendapatkan uang dengan tujuan menjual sepeda motor hasil curan tersebut karena tidak ada yang mau sepeda motor tersebut mirip dihutan Desa Rantau Panjang,” jelas AKP Idris.
Terhadap tersangka RF (17) dan tersangka BT (18) dilakukan proses Diversi karena saat melakukan Pencurian tersebut belum berumur 18 tahun dan terhadap tersangka BT bisa dilakukan Diversi, sedangkan terhadap tersangka RF (17) tidak bisa dilakukan Diversi karena sebagai pelaku utama dalam pencurian sepeda motor tersebut tetap dilanjutkan Proses Penyidikan bersama tersangka lainnya”. tandas AKP Idris.
Adapun barang bukti berhasil disita 2 Kasus Curanmor tersebut yaitu 1 Unit Sepeda motor Yamaha Byson warna hitam nomor Polisi BP 4503 JM adalah hasil curian tersangka SY, sedangkan 5 unit sepeda motor honda Beat warna merah BP 3214 EK, honda Beat warna hitam BP 3726 LC, Honda Beat warna hitam BP 2163 LC, Honda Beat warna merah BH 3630 WN dan honda Beat warna hitan BP 3309 BO adalah hasil curian tersangka RF’ dan 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitan BP 6380 TE adalah milik tersangka RF sebagai alat kenderaan melakukan Pencurian tersebut.” tegas AKP Idris.
“Terhadap tersangka SY (36) dijerat Pasal 363 ayat 1 ke3 KUHP, sedangkan tersangka RF (17), EN (26) dan SL (20) di jerat Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 4 KUHP diancam dengan Pidana Penjara 7 tahun.” tutup AKP Idris. ( Humas Polres Lingga/ Redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


tujuh − = 2

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.