POLRES BINTAN MUSNAHKAN 418,93 GRAM GANJA

KL – Polres Bintan musnahkan barang bukti (BB) narkotika jenis ganja hasil tangkapan dari ketiga tersangka berinisial SG, DLP, dan TG yang dilaksanakan di halaman kantor Mapolres Bintan, Jum’at(04/03). Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar jenis ganja dengan masukan kedalam pembakaran yang sudah disediakan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan yang dibakar langsung oleh Kapolres Bintan, Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, dan Penasehat Hukum tersangka ” Untuk barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 418,93 Gram dan sisanya akan digunakan untuk tes laboratorium” Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono. ( Humas Polres Bintan/ Redaksi)
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono,SH,SIK,MH menjelaskan bahwa Pemusnahan barang bukti ganja tersebut berasal dari 3 orang tersangka yang ditangkap di tiga tempat berbeda beberapa hari lalu.
Kegiatan pemusnahan Barang Bukti tersebut disaksikan oleh Ketua Pengadilan Tanjungpinang Bapak DR. Fahmiron, SH, M.Hum, Kepala Kejaksaan Negeri Bintan Bapak I Wayan Riana, SH, MH dan penasehat hukum tersangka Bapak Annur Syaifuddin, SH

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


tujuh + = 10

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.