Wabup Lingga Bersama OPD Sidak BBM Bersubsidi di SPBU Pertamina Kompak Dabo Singkep

 

KL- Wakil Bupati (Wabup) Lingga, Neko Wesha Pawell melaksanakan kegiatan Inspeksi atau biasa disebut sidak adalah suatu inspeksi yang dialkukan secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan terlebih dahulu ke terminal SPBU Kompak yang terletak di tengah pusat Kota Dabo, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga. Senin pagi (29/08/2022).
Kegiatan sidak yang dilakukan oleh Wakil Bupati Lingga bersama OPD berkaitan dengan adanya beberapa laporan dan masalah baik melalui media, maupun informasi dari dunia maya medsos Facebook terkait adanya dugaan kekelangkaan BBM bersubsidi terutama jenis Solar yang disalurkan tidak tepat sasaran dan dugaan korupsi. sebagai mana tertuang dalam surat edaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: 0013.E/10/DJM.0/2017.
Mengutip lansiran dari halaman media sosial akun Facebook Wakil Bupati Lingga, Neko Wesha Pawelloy menuliskan “Hari ini kami ke SPBU Pertamina yang ade ditengah Kota Dabo, kite ingin memastikan informasi yang simpang siur terhadap Bahan Bakar Minyak (BBM) yang ade di Kabupaten Lingga, yang dampak kelangkaan BBM beberape hari terakhir ini.
Lebih lanjut dituliskan Neko Wesha Pawelloy Seiring terbatasnye distribusi BBM di semua Daerah di Indonesia saat ini, kami ingin memastikan stok kebutuhan BBM Solar maupun Pertalite, serte minyak tanah bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan di kampong kite .
“Tentu kami akan tindak tegas jike dilapangan kite menemukan pelanggaran-pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat kite. Tadi kite mengajak OPD terkait dan pihak-pihak terkait untuk mengawasi yang sama, agar tidak penyelewenangan penjualan BBM yang berdampak pada nelayan dan masyarakat.

#nekoweshapawelloy Tulisnya, Senin (w9 Agustus 2022).

acara sidak yang dilakukan Wakil Bupati Lingga bersama OPD terkait, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler oleh awak media terkait penjabaran hasil sidak yang diperoleh. II bidang perekonomian Pemkab Lingga Yusrizal menjelaskan “Jadi itu memang resmi, sementara ini, untuk mengangkut minyak-minyak menggunakan Drum, yang bisa kita lakukan. Dan tujuan minyak itu juga resmi, ada yang dibawa ke Daik, ada yang dibawa ke Kecamatan Singkep Pesisir, itu resmi dan memiliki rekom semua, saja jenis transportasi yang bermasalah dan pelan-pelan kita hanya akan mengubah nanti menggunakan Mobil Tangki, karena ada beberapa Gang kecil yang tidak bisa dimasuki Mobil Tangki”, ujar Yusrizal.
Selanjutnya saat dikonfirmasi awak media terkait apakah memang diperbolehkan sistem transportasi BBM di SPBU menggunakan wadah Drum seperti itu, Asisten ll bidang perekonomian Yusrizal mengatakan “Sementara ini memungkinkan mengingat kondisi Daerah kita. Dan ini merupakan kebijakan Pemkab kita mengizinkan dan pelan-pelan akan kita rubah untuk sebagaimana mestinya Mobil Tangki sesuai dengan ketentuan Standar yang terlihat”.

Disinggung terkait aturan apakah boleh SPBU menerima layanan berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh OPD terkait, lagi-lagi Yusrizal menjelaskan “Untuk masalah pengeluaran BBM dari SPBU menggunakan rekom itu memang ada, jadi SPBU itu ada melayani UMKM Daik dan ada melayani yang di Kecamatan Singkep dan ada di Kecamatan Singkep Pesisir, rekom jelas.nya ”
Dan berbicara masalah Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, itu benar namun semua SK ini menjadi turunan dari BPH Migas SPBU dan Pertamina, di situ menjadi tempat pengambilan dan di situ tertuang jelas yang ini ngambil disini begitu” pungkas Yusrizal.(Rilis)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


empat − = 3

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.