Masyarakat Laporkan Dugaan Pungli Pemdes Marok Tua Dihentikan,

KL- Dilaporkan dalam pemberitaan beberapa media online yang dituliskan oleh perwakilan wilayah kerja Kabupaten Lingga terkait laporan perwakilan masyarakat atas dugaan adanya pungli yang dilakukan oleh Pemdes Marok Tua, penindakan perkara telah dilakukan oleh pihak penyidik ​​Polres Lingga dengan dalih Pemdes Marok Tua dana puluhan tersebut diterima dari masyarakat sebelumnya berdasarkan pemberian sukarela.

Benar sekali dan kami sedikit kecewa karena laporan dugaan pungli puluhan juta rupiah terhadap masyarakat yang kami buat di Polres Lingga beberapa waktu lalu, kasusnya tidak dilanjutkan dalam kata lain yang dihentikan oleh pihak penyidik ​​Pemdes Marok Tua dana diterima di atas sukarela . Sebut narasumber yang dilindungi indentitasnya oleh awak media, Rabu malam 31 Agustus 2022.
Dijelaskan narasumber, laporan dugaan pungli tersebut kami buat awal mula pembuatan surat sporadik lahan yang dijual pihak untuk lokasi pembuatan tambak udang. Apakah nanti benar bikin tambak udang atau tidaknya itu juga kami tidak tahu bertahan. Yang jelas kemarin pembuatan surat sporadik itu dikenakan biaya tetap beroperasi total 31 juta rupiah. ujarannya.
Dari hasil gelar musyawarah untuk dimintai jawaban terkait puluhan juta tersebut (kata narasumber-red) melalui telepon seluler Kamis (01/09/2021) Kades Marok Tua Nur menjelaskan uang puluhan juta rupiah itu dibagikan kepada RT, RW dan Sekdes. Sesuai bukti rekaman video yang ada pada kami.
Mengutip penjelasan Kades pada saat diminta pertanggung jawaban dana puluhan juta rupiah tersebut sebanyak Rp. 29. 500.000 atau bergeser Rp. 30.500.000 yang kemudian dibagikan kepada RT sebanyak Rp. 6.000.000,- kemudian RW sebanyak Rp. 5.000.000,- dan Sekdes Sebanyak Rp. 6.000.000,- dengan menyebutkan karena orang-orang sudah bekerja keras dan itulah yang kami terima, sisanya saya terima. Tapi karena gundah-gundahnya permasalahan ini yang saya terima itu tidak usah saya ceritakan di depan saudara-saudara, dan dana tersebut didapat dari sukarela”, aku Kades Nurdin.
“Sumber (masyarakat-red) mengatakan mengapa kami duga ada pungli dalam hal ini meski dikatakan pemdes sukarela. Karena ditetapkan nilainya nominalnya. Sementara pemerintah sudah menghimbau berdasarkan program nya bahwa pembuatan surat sporadik atau secara gratis tanpa dikenakan biaya baru sampai ditetapkan itu salah menurut kami”, ucapnya.
Selanjutnya narasumber membeber masyarakatkan permasalahan lain terkait ratusan hektare terlupakan lahan negara yang di Sporadik kan diperjualbelikan kepada pihak perusahaan katanya guna pembuatan tambak udang, dan sekarang sedang dilakukan penggusuran pembuatan jalan tanpa ada sosialisasi kepada masyarakat dengan alasan pekerjaan tersebut di bawah naungan BUMD Kabupaten Lingga. Namun berdasarkan hasil pengecekan dan konfirmasi langsung kami ke Direktur BUMD mengatakan “Pihaknya tidak ada menggarap lokasi tambak udang baru sampai bekerja menggunakan alat berat”. Lagi pula berdasarkan pengecekan kami juga wilayah itu tidak ada lagi lokasi untuk pembuatan tambah udang karena wilayah lahan yang dijual itu sudah semua masuk dalam area KP penambangan pasir atau dikenal nama galian C.
Masalah lain yang mengecewakan sehingga membuat angket Mosi tidak percaya kepada Pemdes Marok Tua. Yang mana sebelumnya ada 358 hektare lahan dengan jumlah total surat Sporadik sebanyak 179 sura. Kemudian berdasarkan keterangan dari Pemdes kepada masyarakat membuka lahan kepada pihak perusahaan dibuat dua termen dan termen pertama dilepas sebanyak 105 Sporadik dan dananya diterima sudah masyarakat menjelang lebaran kemarin. Sementara untuk jangka waktu kedua sebanyak 74 surat Sporadik hingga kini tidak ada penjelasan dari pihak Pemdes. Malah kami desak untuk diadakan musyawarah umum guna mendapat penjelasan terkait terkait 74 Sporadik tersebut, Pimdes dalam hal ini Kades tidak mau merespon”, ucap narasumber.
“Kami meminta diadakan musyawarah umum untuk menjelaskan apakah kedua membuka lahan 74 Sporadik sudah dilakukan oleh pihak perusahaan atau belum, jika sudah mengapa tidak ada penjelasan dan jika belum dijelaskan mengapa masyarakat tidak dapat bagian, pertanyaan kami sekarang jika sudah dikasi ke siapa hingga masyarakat tidak dapat bagian lagi, terus jika memang belum dilepas ke pihak perusahaan maka masyarakat yang atas nama Sporadik minta dipertunjukkan keberadaan Sporadik tersebut sebagai bukti bahwa memang belum dilepas Pemdes ke pihak perusahaan”, tegas narasumber.
Yang lebih mengherankan lagi menurut kami sudah terhitung belasan hari angket Mosi tidak diserahkan dan diterima secara langsung oleh Bupati Lingga dan dihadiri juga oleh Ketua DPRD Lingga dari tim perwakilan masyarakat Desa Marok Tua hingga kini sepertinya belum ada tanggapan dari apapun dari Pemerintah Kabupaten Lingga meski dalam hal melalui Intansi terkaitnya.
“Kami heran juga bang, sampai hari terhitung sudah belasan hari angket Mosi tidak percaya kepada Kades kami masukkan, namun Pemerintah Kabupaten Lingga tidak merespon sama sekali, emang ada apa dengan pemkab lingga ini”, tutupnya.(Rilis)
Sumber : masyarakat yang minta dilingkungan indentitasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


lima − 4 =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.