Dabo, KL – Pegawai Negeri Sipil (PNS) Desa pasir panjang Kecamatan Senayang Kabupaten Lingga, jarang masuk kantor, dalam hal ini Dewan minta Pemkab Lingga, agar memberikan sanksi bagi PNS yang tidak displin tersebut.
Ketua DPRD Kabupaten Lingga Kamarudin Ali menuturkan, kita menanggapi keluhan dari masyarakat di Desa Pasir Panjang, PNS didesa mereka jarang masuk kantor, apalagi mereka di bagian pelayanan masyarakat, disaat masyarakat mau berurusan mereka tidak berada di tempat, Jika demikian Pemkab harus tegas dalam menjalankan aturan disiplin PNS sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.
“Saya minta Pemkab bertindak tegas terhadap pegawai yang jarang masuk kantor. Apalagi bagi pegawai yang bertugas melayani masyarakat,” ucapnya, Ahad (2/3) lalu kepada wartawan.
Bila mereka yang melanggar disiplin tidak diberikan sanksi, tentunya hal ini akan di ikuti oleh pegawai yang lain, untuk melakukan hal yang sama. Jika sampai ini terjadi, maka visi dan misi Pemkab tidak akan pernah tercapai.
“Contoh nyata harus diberikan, guna menjadi syok terapi bagi pegawai lain,” terangnya.
Kamarudin Ali menyampaikan, bukan lah rahasia umum lagi, pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh PNS yang jarang masuk kantor di kabupaten lingga, Mulai dari guru, perawat, bahkan pejabat penting.
Bupati lingga H. Daria, guna penegakan disiplin bagi PNS, telah berkali-kali mengingatkan, agar PNS dalam bekerja dan menjalan tugas sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Jangan aturan yang dibuat namun tidak dijalankan,” pungkasnya.
(Puspandito)