Dabo, KL – Jajaran Polsek Dabo, geledah tempat penampungan besi bekas milik Nongcik, yang terletak di jalan pelabuhan, penggeledahan tersebut untuk mencari barang bukti (BB) terkait kasus pencurian yang dilakukan empat orang pemuda pada bulan april 2014 lalu.
Kapolsek Dabo AKP. Syafrudin Anwar, melalui Kanit Reskrim Polsek Dabo, Ipda. Idris, mengatakan, penggeledahan ini setelah dilakukan pengembangan kasus pencurian dinamo listrik pembangkit, setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka pada 17 juni 2014 lalu, tiga dari empat tersangka yakni, Candra, Arifin, Andre, telah kita amankan, sementara satu nya lagi masih DPO (daftar pencarian orang),
“Tersangka yang masih DPO yakni, Udin, sementara udin telah lama masuk DPO, terkait kasus pencabulan, dan ia (udin_Red) merupakan pelaku pertama dalam kasus pencurian ini,” ucap Idris di tempat penggeledahan, Kamis (19/6).
Idris juga mengatakan, selain tiga tersangka, kita juga telah menahan penadah barang curian tesebut, Nongcik merupakan pembeli dan penampung besi bekas, yang berada dijalan pelabuhan Dabo,
“Dalam penggeledahan ini kita mendapatkan empat karung besi bekas milik Kurnia Fansuri, dengan empat karung besi bekas ini menambah barang bukti yang telah ada, yang terlebih dulu kita dapatkan,” imbuhnya. (Puspan).