KL- Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lingga, Izjumadillah, S.Pd., M.M., menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis Perluasan Desa Antikorupsi Tahun 2026 Provinsi Kepulauan Riau yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini diikuti dari Ruang Rapat Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lingga, pada Rabu (3/6/2026).
Program ini terus diakselerasi oleh Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bagian dari upaya memperluas implementasi Program Desa Antikorupsi di Provinsi Kepulauan Riau.
Bimbingan teknis ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas pemerintah daerah serta pemerintah desa dalam menerapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan mendorong terbentuknya budaya antikorupsi di lingkungan pemerintahan desa melalui penguatan sistem pengawasan, peningkatan partisipasi masyarakat, serta pengelolaan keuangan dan penyelenggaraan pelayanan publik yang berintegritas.
Melalui kegiatan ini, diharapkan desa-desa di Kabupaten Lingga semakin siap mengimplementasikan nilai-nilai antikorupsi serta mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Inspektorat Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Dinas Komunikasi dan Informatika tingkat Provinsi Kepulauan Riau dan kabupaten/kota se-Provinsi Kepulauan Riau. Kegiatan ini juga diikuti oleh lima desa percontohan Desa Antikorupsi di Provinsi Kepulauan Riau, termasuk Desa Resun, Kabupaten Lingga, yang menjadi salah satu desa percontohan dalam program tersebut.(***)
Sumber – Diskominfo Lingga




