Dabo KL- Lampu penerangan Jalan di Kabupaten Lingga Kususnya di Kecamatan Singkep dalam beberapa bulan terahir ini dalam keadaan padam, padahal untuk penerangan jalan tersebut setiap konsumen dari PLN langsung ditarik pembayaran dari rekening Listrik yang dibayarkan.
Yanda, Salah seorang warga, Rabu (16/12/2014) kepada wartawan, meminta pemerintah daerah serius memperhatikan persoalan ini, pasalnya ini menyangkut hak masyarakat, keamanan, dan keselamatan.
Dikatakannya, Fasilitas penerangan jalan merupakan Hak Masyarakat dikarenakan fasilitas tersebut telah dibayar oleh masyarakat melalui rekening listrik yang dibayarkan setiap bulannya, selain itu kondisi jalan yang gelap akibat padamnya lampu penerangan juga berpengaruh pada keamanan dan keselamatan pengendara atau pengguna jalan.
Sedangkan Informasi yang di himpun wartawan, mengenai penerangan lampu jalan, mekanisme yang dilakukan adalah, retribusi yang dibayarkan masyarakat melalui rekening PLN langsung masuk dalam pajak Pendapatan daerah yang kemudian melalui Dinas terkait baru kemudian dibayarkan kembali kepada PLN.
Hal tersebut seperti yang disampaikan,Kepala PLN Cabang Dabosingkep, Luber, yang mengatakan pihaknya terpaksa mematikan Penerangan Jalan Umum (PJU) dikarenakan pemerintah daerah melalui dinas terkait belum membayarkan pajak PJU tersebut.(Rie)