Dishub Lingga Lakukan Pengecekkan Setiap Roro Berangkat dan Masuk

Yusrizal ketika melakukan pengecekkan truck pembawa kayu di roro Jagoh

KL – Memenuhi kewajibannya selaku Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lingga, Yusrizal, melakukan pengecekkan muatan kapal Roll On Roll ketika akan berangkat ke Tanjungpinang,

Pemeriksaan dilakukan sebelum kapal lepas tali (berangkat), berbagai dokumen-dokumen barang yang akan dibawa oleh penumpang, dilakukan pengecekkan satu-persatu oleh mantan Kabag Humas Pemkab Lingga ini

Kata Yusrizal, setiap kapal berangkat dan masuk,pihaknya melakukan pemeriksaan dokumen barang, serta kapasitas barang muatan yang dibawa oleh penumpang. Hal itu untuk menghindari dari Hal-hal yang tak di inginkan.

“Setiap kapal berangkan dan masuk, kami tetap melakukan melakukan pemeriksaan, baik barang-barang ataupun kendaraan yang di bawa dari Batam ke Lingga,” ungkapnya,

Pengakuannya, ketika dilakukan pengecekkan dan pemeriksaannya ada tiga unit kendaraan truck dari Batam.  pihaknya menemukan buku KIR kendaraan tersebut sudah mati, pengawasan angkutan barang juga mati.

“Kalau untuk KIR, kendaraan akan di uji di Dabo Singkep. Upaya ini kita lakukan supaya semuanya berjalan sesui prosudural. Kita ingin apa yang menjadi persyaratan keberangkatan di penuhi oleh pemiliknya,” ujarnya.

Katanya lagi, saat dilakukan pemeriksaan tiga kendaraan tersebut, salah satu trek/lori ditemukan tidak memiliki surat-surat yang lengkap seperti KEUR/ STUK (Surat Tanda Uji Kendaraan) dan STNK. Stiker uji yg di kiri kanan kendaraan, plat uji yang di depan kendaraan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata truk/lori tersebut  tidak memiliki buku uji kendaraan. Truk/lori itu membawa kayu atau papan yang tidak memiliki dukumen lengkap,” paparnya.

Untuk sementara kendaraan tersebut kita amankan dulu di pelabuhan roro, sambung Yusrizal, supaya supir  kendaraan melengkapi semua surat-surat kendaraannya terlebih dahulu.

“Kalau untuk muatan truk/lori yang berisi kayu papan dan tidak memiliki dukumen,kita serahkan ke pihak kehutanan provinsi, karena itu kewenangan mereka untuk memeriksa,” imbuhnya. (mrs/Sam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


delapan × = 32

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.