6gKL – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Lingga membuka proses lelang untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekretaris Daerah (Sekda), karena ada kekosongan jabatan definitif yang digeser oleh Bupati Lingga beberapa waktu lalu dengan menempatkan pelaksana tugas sementara waktu.
Kepala BKPP Lingga, Ari Satya Darma, mengatakan proses pengumuman sudah di buka oleh panitia seleksi (Pansel) pada tanggal 4 Desember 2017 kemarin.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara serta Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang tata cara pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka.
“Pemerintah Kabupaten Lingga sudah membuka pelaksanakan seleksi untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekretaris Daerah (Sekda) sejak tanggal 04 Desember lalu,” ungkap Ari, pada awak media Rabu, (13/12).
Penerimaan dengan sistem lelang jabatan ini jelas sambung Ari Satya Darma, dibuka karena hal mendasar guna mengisi kekosongan jabatan Sekda. Untuk peserta yang ingin mendaftar, tentunya harus mengikuti ketentuan, antara lain melengkapi persyaratan umum seperti berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kalau usia, maksimal 56 tahun per 31 Desember, kualifikasi pendidikan minimal sarjana atau diploma IV, memiliki pengalaman jabatan dalam bidang yang terkait dengan jabatan yang diduduki secara komulatif paling kurang 5 Tahun.
Lanjutnya, menjalani atau tidak pernah dikenakan tindakan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam artian semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnnya bernilai baik dalam dua tahun terakhir, telah menyerahkan Laporan SPT tahun terakhir, memiliki kompetensi jabatan yang ditentukan, memiliki integritas serta berkelakuan baik.
Sedangkan persyaratan khusus meliputi, bertugas di Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota di Kepri, memiliki kemampuan jabatan dan kompetensi manejerial yang dibutuhkan.
Bagi peserta dari luar Kabupaten Lingga tambahnya, harus mendapat rekomendasi dari kepala daerah masing-masing. Sekurang-kurangnya memiliki Pangkat Pembina tingkat I (IV.b), minimal pernah menduduki JPT Pratama (Eselon II), diutamakan yang masih menduduki JPT Pratama (Eselon II) paling singkat 3 tahun. Sekurang-kurangnya telah mengikuti Diklatpim tingkat III/AMDULA atau sertifikat Diklatpim tingkat II, serta surat keterangan bebas narkoba dari Rumah Sakit.
“Proses lelang jabatan yang terbilang cepat pasca mutasi pejabat Sekda Lingga ke Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah tersebut dapat berjalan baik. Kalau anggaran sudah diploting Pemkab Lingga pada APBD Perubahan lalu. Sebagai sekretariat, pihaknya akan menyediakan kebutuhan yang diminta dari tim pansel,” imbuhnya. (mrs/Sam)