KL – Tahapan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Lingga, meloloskan enam belas(16) partai politik sebagai calon peserta pemilu 2019, setelah di verifikasi faktual secara maraton.
“Hasil perbaikan, setelah itu dilakukan verifikasi lagi, dan semua memenuhi syarat. Enam belas partai itu, dua belas yang lama empat yang baru selesai di verifikasi,” ungkap Ketua KPUD Lingga, Agussyuriawan melalui Komisioner Divisi Hukum, Irham kepada, Kamis (8/2).
Enam belas partai yang dinyatakan memenuhi syarat (MS), melalui hasil keputusan rapat pleno terbuka tentang rekapitulasi hasil verifikasi kepengurusan, keterwakilan perempuan, domisili kantor tetap, dan keanggotan partai politik (Parpol) calon peserta pemilu 2019 oleh KPU Lingga di aula hotel Lingga Pesona,
Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Berkarya, serta Partai Garuda yang merupakan parpol baru.
Sedangkan dua belas parpol lama yakni Partai Nasdem, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Demokrat
Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Kendati sudah dinyatakan lolos verifikasi faktual ditingkat Kabupaten Lingga, ke enam belas parpol ini belum bisa dipastikan lolos menjadi parpol peserta Pemilu 2019 mendatang.
“Ranah penetapan parpol peserta Pemilu 2019 berada di tangan KPU Pusat . Kita disini hanya melaksanakan hasil dari tahapan verifikasinya saja dan memberikan status memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat (TMS),” terang Irham.
Setelah melalui tahapan tersebut, hasil dari rekapitulasi yang sudah diplenokan akan disampaikan ke KPU Provinsi Kepri, setelah itu dilanjutkan ke KPU Pusat
“Hasil itu diserahkan ke KPU Provinsi. Untuk langkah selanjutnya dari jadwal KPU Provinsi sendiri. Tentunya KPU Pusat (RI) akan menghimpun seluruh hasil rekapitulasi dari KPU di masing-masing daerah,” tutupnya”( Red).