Kl – Kasat reskrim polres lingga, Akp Suharnoko, mengatakan pelaku kejahatan dunia maya, dapat di tangkap Polisi, tampa adanya sipelapor, hal itu di ungkapkannya saat meberikan pembekalan kepada para staf di RSUD Dabo yang menjadi peserta sosialisasi tentang UU ITE dan teknik bermedia sosial dengan benar, yang di gelar di ruang Yanmed RSUD Dabo, pada kamis (8/2/2018)
” sanksi mengunakan alat elektronik secara sembarangan merupakan objek hukum dan itu ada sanksinya, baik itu orangnya maupun yang menggunakannya itulah pidananya ” Alat elektronik teknologi, (media sosialnya) ini adalah dasar orang menjadi pelanggaran dan inilah yang menjadi penyidik, ungkap Akp Suharnoko.
” tidak hanya gambar gambar saja yang di sebarkan dapat di proses secara hukum, akantetapi rekaman juga dapat menjadi dasar penyelidikan, adapun Ciri dari pelanggaran dunia maya kejahatan dunia maya berupa non fisik itu adalah kejahatan dunia maya dicontohkannya seperti sms yang sudah di hapus juga bisa di buka, jika ada laporan melalui si pelapor. ujar Suharnoko.
di tempat yang sama, ketua Ikatan Wartawan Online Kabupaten Lingga, Mardian juga memberikan arahan kepada peserta di katakannya, ” Ada 54 pasal di dalam UU ITE dan diantaranya ada 4 pasal yang menyentuh berkaitan dengan pelanggaran,
terkait tentang layanan pasien di Rsud, ia berharap kepada pihak rumah sakit yang berkerja sebagai pelayan di himbau untuk berhati hati menggunakannnya terutama dalam peyiaran gambar dan vidio yang bekaitan dengan dunia kesehatan, salah sedikit menggunakannya bisa patal, kata Mardian
sementara itu, dr Asri selaku Direktur RSUD Dabo, menyampaikan adapun tujuan di laksanakan sosialisasi UU ITE di lingkungan kerjanya untuk memberikan pemahaman dan pembekalan , ” dengan demikian mereka memahami dan mengerti aturan bermedia sosial, terutama yang berkaitan dengan dinasnya sendiri, apa yang boleh apa yang tidak” tutur dr Asri ( Red)