Bupati Lingga hadiri Reses Komisi VII, Minta WIUP Tambang Pasir Ditinjau Ulang

KL – Bupati Lingga, Muhammad Nizar menghadiri kegiatan Reses Komisi VII DPR RI Bidang ESDM, Perindustrian dan BRIN di Kantor BP Batam. Reses Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 tersebut, dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, H. Eddy Suparno, SH.MH yang membahas tentang Pertambangan Pasir Laut, Rabu (11/05/2021).
Kehadiran Bupati Lingga, memenuhi undangan guna menyebarkan data yang diperlukan dalam reses, karena Kabupaten Lingga merupakan wilayah yang termasuk dalam peta di Kepulauan Riau, selain Bintan, Batam, Karimun dan Tanjungpinang yang punya potensi besar dalam pertambangan pasir.
Hal tersebut juga sejalan dengan rencana pemerintah pusat untuk segera membuka kembali ekspor pasir laut sekaligus mengetahui kewenangan kementerian dalam pengelolaan pasir laut.
Dua kementerian yang dimaksud yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), berdasarkan undang-undang Ciptakerja, serta Kementerian ESDM, kerana pasir laut merupakan bagian dari pertambangan minerba.
Terlepas dari itu, menjadi dampak dari eksploitasi pasir laut, sudah menjadi perhatian nasional. Dalam pelaksanaan penambangan pasir laut, KKP telah menetapkan zona larangan, salah satunya diwilayah perairan yang kurang dari dua mil laut, diukur dari garis pantai menuju kepulauan, diperairan yang kedalamannya kurang dari 10 meter yang terhubung langsung dengan pantai. Apalagi penambangan dilakukan dengan sengaja merusak ekosistem perairan.
Dalam kesempatan berbicara, Bupati Lingga, Muhammad Nizar memohon kepada waktu untuk meninjau ulang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) pasir laut di wilayah Kabupaten Lingga, sebelum dikeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Permohonan ulang WIUP ini bukan menghambat kran investasi bagi perusahaan-perusahaan penambang yang berinvestasi di Kabupaten Lingga. Hanya saja, bagi perusahaan harus prosedural, mampu mengutamakan kepentingan masyarakat dari aspek sosiologisnya dan memperhatikan analisis dampak lingkungan (amdal).
Dampak jangka panjang yang sangat signifikan secara tidak langsung dirasakan masyarakat pesisir.
Kesejahteraan dan produktivitas nelayan akan jauh menurun. Meski belum cendrung negatif, namun perlahan pasti berisiko pada penghasilan nelayan kerena peningkatkan pencemaran pantai dan kualitas air laut. Abrasi pantai kerena pulau-pulau kecil punya kerentanan dari krisis iklim dengan air laut yang semakin naik.
“Kami harap dapat ditinjau ulang, karena akan berdampak terutama pada mata pencaharian nelayan,” kata Nizar menyampaikan, memperjuangkan kepentingan masyarakat.
Sektor tambang pada galian c ini, cukup berperan sebagai salah satu penunjang Pendapat Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lingga. Masa pendemi, galian c sebagai penyumbang pajak yang cukup kooperatif.
Namun, sebagai pemimpin dirinya juga harus tegas dalam, demi kepentingan masyarakat nelayan. Terutama bagi mereka yang tinggal dan bermatapencaharian diwilayah dengan dekat tambang.
“Pemerintah daerah pasti mendukung masuknya investasi. Tetapi tetap pada prinsipnya kepentingan masyarakat dan penjagaan lingkungan. Kami berharap ini menjadi perhatian bersama,” tegas dia, pada rapat yang dipimpin oleh anggota Komisi VII, Maman Abdurahman, ST dari fraksi Golkar.
Permintaan dan pernyataan itupun, mendapat tanggapan positif dari anggota Komisi VII yang hadir, antara lain Adian Yunus Yusak Napitupulu serta Doni Maryadi Oekon dari fraksi PDIP serta menghasilkan beberapa catatan yang sejalan. Diantaranya, meminta Kementerian ESDM menunda proses penerbitan IUP dari sejumlah perusahaan tambang pasir laut di Kabupaten Lingga, dengan mendahulukan kajian terhadap aspek sosial masyarakat. (prokompim/Redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


5 + = enam

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.