Diduga Menebar Janji Hoks, Masyarakat Kecewa Kepada Kades, Sekdes, dan Dewan Komisi l DPRD Lingga.

KL – Diduga menebar janji Hoks di Kantor sekretariat DPRD Kabupaten Lingga akan diberikan hak atas jumlah luas 148 Hektare lahan/hutan negara dengan 74 Sporadik yang ter-registrasi kecamatan kemudian diperjualbelikan mengatasnamakan beberapa masyarakat desa marok tua kepada pihak perusahaan PT.GWI. Masyarakat Desa Marok Tua kecam kecewa dengan Kades dan Sekdes Marok Tua beserta beberapa perwakilan rakyat khususnya Komisi l anggota DPRD Kabupaten Lingga, Kepri.
– “Jujur kami katakan dari lubuk hati yang paling dalam benar-benar sangat kecewa baik kepada Kades dan Sekdes maupun kepada pak Dewan dalam hal ini khususnya Komisi l DPRD Lingga yang mana kami duga tidak punya niat sungguh-sungguh membantu sebagai penengah yang Arif dan bijaksana terkait polimik yang terjadi di Desa kami masalah 148 Hektare lahan negara yang diperjualbelikan ke pihak perusahaan PT.GWI”, ujar perwakilan masyarakat Desa Marok Tua yang disebutkan namanya dalam pemberitaan awak media Senin 17 Oktober 2022.
Sejak Tanggal 27 September 2022 pada agenda ucapan terima pengaduan Tim Mosi tidak langsung dan rapat dengar pendapat Kades, Sekdes (ucapan narasumber-red) hingga hari ini Senin 17 Oktober 2022 janji Kades dan Sekdes di hadapan Ketua Komisi l DPRD dan beberapa anggotanya dan di saksikan juga pak Camat Singkep Barat untuk mengembalikan hak masyarakat atas 148 Hektare lahan tersebut tidak ada sama sekali.
Kades dan Sekdes berhutang kepada kami (masyarakat-red) untuk lahan seluas 148 Hekta dengan surat 74 Sporadik, diucapkan di kantor Sekretariat dihadapan dewan Ketua l DPRD Lingga dan beberapa anggota yang pada waktu itu sesuai dengan surat undangan Selasa 27 September 2022 yakni bapak Simarito (Ajang-red) dan bapak Tengku Nazwar MM (Tengku Wai-red) termasuk juga beberapa Staf DPRD Lingga dan Pak Camat Singkep Barat Febrizal Taupik, ikut menyaksikan sekaligus menyaksikan”, jelas narasumber melalui telepon WhatsApp nya .
Mirisnya lanjut narasumber alasan mengecewakan kami kepada yang perwakilan rakyat seperti anggota dewan khususnya Komisi l DPRD Lingga yang diketuai bapak Roni Kurniawan yang akrab dikenal masyarakat pak Iwan, beberapa kali kami hubungi melalui aplikasi melalui WhatsApp di baca saja tidak ada tanggapan sama sekali.
“Tiga kali kami kumunikasi via WhatsApp hanya dibaca saja tidak ada tanggapan sama sekali, tidak seperti sebelumnya meskipun beliau sibuk namun masih ada tanggapan juga balas wa kami”, ucap narasumber kecewa.
Saat ini masih kata (nara-red) lokasi lahan negara yang dibeli oleh pihak perusahaan ratusan hektar itu sudah digarap pembuatan jalan dan dulu dikabarkan untuk pembuatan tambak udang yang memandang dengan PT Pengembangan Selingsing Mandiri (PT.PSM), namun ironinya lokasi tersebut saat ini akan bergerak di bidang tambang Galian C sesuai peta lokasi yang kami dapat di situ sekarang terdapat lokasi KF 3 (tiga) Tambang Galian C bukan tambak udang. Pungkasnya.
berita ini ditampilkan Kades, Sekdes dan Ketua Komisi l DPRD Lingga Roni Kurniawan termasuk juga pihak perusahaan PT.GWI belum ada penjelasan terkait hingga pertemuan dalam agenda undangan tertanggal pada Selasa 27 September 2022.( Rilis)
Penulis: Zulkarnaen, Sp.i
Narasumber: Perwakilan Masyarakat Desa Marok Tua.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


lima × 9 =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.