DISPERINDAG ADAKAN RAPAT SOSIALISASI RETRIBUSI PASAR DENGAN PARA PEDAGANG

Slide2

KL-Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) mengadakan rapat dan sosialisasi dengan para pedagang pasar sayur dan ikan mengenai masalah retribusi pasar. Adapun rapat tersebut dilaksanakan di gedung sanggar praja Kec. Singkep. Dalam kesempatan itu rapat dipimpin oleh Fauzi selaku sekretaris dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Lingga. Dalam rapat dan sosialisasi retribusi pasar kali ini dihadiri juga oleh staf khusus bupati lingga Rudi Purwonugroho, Agustiar dari DP2KA dan sejumlah pedagang sayur dan ikan di pasar Dabo.

Fauzi dalam sambutannya menjelaskan bahwa dia selaku petugas hanya menjalankan tugas dan tanggung jawab saja mengenai perubahan dalam hal pemungutan biaya retribusi pasar dia tidak memiliki kewenangan.”kami menjalankan perintah dari bupati dan merupakan peraturan daerah, karena ini tugas kami tetap kami jalankan, kami sebagai aparat hanya menjalankan tugas, Jika seandainya ada dari para pedagang yang merasa keberatan atau keluhan lainnya nanti kita akan melaksanakan kembali rapat mengenai permasalahan tersebut.

Pada rapat kali ini juga diadakan sesi tanya jawab antara pedagang pasar dan pemerintah dalam hal ini petugas dari DISPERINDAG. Salah satu pedagang pasar sayur mengungkapkan ucapan terima kasih kepada pemerintah daerah sudah membangun fasilitas pasar untuk tempat mereka mencari nafkah, cuma harapan mereka adanya penurunan nominal pembayaran retribusi pasar tersebut karena tingkat ekonomi saat ini sangat lesu terutama sepinya para pembeli di pasar dalam kurun waktu beberapa bulan ini. Salah satu pedagang pasar ikan Burhan juga mengungkapkan keluhan mengenai fasilitas tempat sampah dimana kebanyakan tempat sampah itu bukanlah diisi oleh sampah para pedagang yang berjualan disitu tetapi malah sampah dari luar yaitu sampah rumah tangga yang sengaja dibuang kesitu. Di kesempatan yang sama Robi pedagang pasar sayur juga mengungkapkan kekecewaannya, “bahwa Dulu retribusi pasar satu bulan 30 ribu tetapi sekarang pemungutan retribusi pasar itu setiap hari dan 1 hari kami bayar 4 ribu otomatis 1 bulan kami harus membayar 120 ribu, kenaikannya mencapai 300%. Kami merasa sangat keberatan. Apalagi dengan kondisi ekonomi kita sekarang ini jadi kami sepakat bersama untuk meminta pertimbangan mengenai penurunan harga retribusi tersebut yang menurut kami sangat mencekik kami”, ungkapnya. Selanjutnya rapat juga membahas mengenai masalah penertiban kendaraan dan para pedagang nakal yang menjual ikan diluar lokasi pasar ikan.

Rudi Purwonugroho selaku staf khusus Bupati Lingga juga diberikan kesempatan menyampaikan beberapa hal, dia mengatakan bahwa 2 hari yang lalu dia dan beberapa pejabat daerah juga melaksanakan rapat mengenai penertiban pedagang kaki lima, dalam hal ini memang pasar itu merupakan salah satu contoh penilaian dalam meraih adipura dan mesti kita jaga kebersihan dan keindahannya. Mengenai tertib kendaraan, kita rencananya mau melaksanakan perda parkir dan mengenai retribusi pasar itu sudah jelas diatur oleh peraturan daerah no 15 thn 2011 mengenai retribusi usaha, kami akan koordinasikan dengan bapak bupati mengenai keluhan-keluhan bapak-bapak pedagang semua, kami akan dudukan dengan dinas pendapatan mengenai hal ini. Berkaitan dengan pasar sayur dan pasar ikan kita akan mengkaji kembali mengenai penempatan para penjual baik itu ikan, sayur dan kelontong jadi tidak berserakan atau tidak beraturan lagi dimana seperti yang kita lihat sekarang ini, dipasar ikan ada yang jual barang kelontong dan dipasar sayur ada yang jual ayam jadi rencana kedepannya akan segera kita tertibkan, saya akan mencoba berkoordinasi mengenai hal tersebut kepada bapak Bupati kita, terangnya.

Dalam kesempatan yang sama Agustiar dari DP2KA bidang pendapatan juga berkesempatan menyampaikan beberapa hal yaitu mengenai retribusi pasar, dimana retribusi pasar tersebut masuk dalam retribusi daerah dan bagi para pedagang baik itu dari pasar sayur maupun pasar ikan bisa setor atau membayar retribusi pasar melalui BANK RIAUKEPRI atau langsung ke DP2KA bila mana merasa ragu dengan petugas pungut retribusi tersebut, terangnya.(Imm)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


4 × lima =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.