Daik,KL-DLLAJ Dishubkominfo Lingga Rabu (09/10/2014) menggelar Razia di Jalan Desa musai Daik Lingga , 7 truk terjaring razia diduga tidak penuhi uji kelayakan fisik kendaraan serta diduga kantongi KIR Bodong,
Sebanyak 7 unit truck angkutan milik PT Harap Panjang, tersebut setelah dilakukan pemeriksaan memiliki buku KIR, Namun hasil cek fisik kendaraannya berbeda, Seperti yang diungkapkan PPNS LLAJ Dishubkominfo Lingga, Adi S, Pada razia tersebut,
Dikatakan Adi, memang uji KIR truk tersebut di Tanjungpinang tidak masalah uji, namun harus ada berita acaranya dari LLAJ,
Seharusnya mereka wajib membayar retribusi di tempat domisili dan daerah sesuai pengaturan pengujian, Karena hal itu bisa dilakukan sebagaimana PP 55 Tahun 2011, tentang retribusi KIR kendaraan, jelasnya
Selanjutnya, Kami akan menyurati dishub kominfo Tanjungpinang,”ungkap Adi. (Rie)