KL – Dalam rangka mendorong percepatan proses pengurusan perizinan di Kabupaten Lingga, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lingga menggelar rapat koordinasi dengan beberapa OPD terkait perizinan di Kabupaten Lingga ( 3/8/21)
Rakor dihadiri langsung oleh Plt. Kepala Dinas DPMPTSP Saroha Hutagalung yang baru, rapat tersebut membahas penerapan integrasi antara aplikasi SiCANTIK dengan aplikasi SIMDA Pendapatan yang nantinya diharapkan mampu dijalankan, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi terharap percepatan perizinan.
“Inti pertemuan ini adalah bagaimana mengsinkronkan visi antara Bapenda, PTSP dan Diskominfo untuk membuat aplikasi bahwa ketika wajib pajak atau wajib retribusi datang untuk meminta persetujuan izin ke PTSP, itu nanti sudah terlihat langsung valid atau tidak valid. Jadi kalau terkonfirmasi valid, pajak sudah terbayarkan bagi wajib pajak dan retribusi sudah terbayar, kami tinggal menyetujui saja,” jelas Plt. Kepala Dinas DPMPTSP.
Ia juga menjelaskan bahwa dengan aplikasi yang telah terintegrasi ini pihak Badan Pendapatan Daerah maupun DPMPTSP bisa mengecek apakah pemohon telah memenuhi kewajibannya atau belum, sehingga bisa mempercepat proses perizinan.
“Dengan berjalannya aplikasi ini kedepan, diharapkan bisa mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lingga, sistem bisa berjalan dengan baik, dan masyarakat bisa terbantu,” tambahnya lagi.
Mengenai kapan akan diterapkan, pihaknya masih menunggu persetujuan dari KPK dan arahan dari BPKP. “Nanti akan kami infokan kembali, masih akan ada zoom meeting dengan KPK dulu,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasi Infrastruktur dan Pengembangan Aplikasi M.Vhedy Thabranie yang juga hadir mewakili Kadis Kominfo Lingga, menyampaikan bahwa Diskominfo siap mendukung secara teknis sesuai arahan dari Kepala Dinas Kominfo Lingga untuk mengintegrasikan antara aplikasi yang ada di Bapenda dan yang ada di DPMPTSP dimana untuk informasi KSWP dapat dilakukan sehingga dapat memperoleh Konfirmasi Status Wajib Pajak sewaktu melakukan permohonan perizinan.
Ia menambahkan bahwa dengan memperhatikan informasi Konfirmasi Status Wajib juga dapat dijadikan tindakan dalam optimalisasi peningkatan PAD Kabupaten Lingga. (Red)