Dua Perusahaan Tambang Dikabupaten Lingga Telah Melakukan Penyetoran Kekurangan Pajak.

KL – Berkaitan dengan kurang bayar pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan oleh dua perusahan tambang galian C yang beroperasi di Kabupaten Lingga beberapa waktu lalu ,saat ini sudah dilakukan penyetoran pajak atas kekurangan bayar tersebut Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lingga Sumiarsih
pada saat menggelar konferensi pers, Kamis (10/8/2023)

“Berkaitan dengan kurang bayar pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan oleh Perusahaan tambang pada tahun lalu dan juga tunggakan PBB , alhamdulillah telah dilakukan penyetoran kurang bayar pajak tersebut ke Kasda Kabupaten Lingga oleh Wajib pajak tersebut, ini merupakan pernyataan yang luar biasa dan pantas untuk diapresiasi , mewakili Pemerintah Kabupaten Lingga saya mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bapak kepala Kejaksaan Negeri Lingga beserta Timnya atas permohonan tersebut. Ini kerja nyata setelah dilakukannya penembakan SKK antara Bapenda dan Kejaksaan Negeri Lingga pada akhir bulan Mei lalu. terlaksananya SKK tersebut sehingga proses penagihan terhadap kurang bayar pajak tersebut dapat terlaksana dengan maksimal” kata Sumiarsih.Total kurang bayar Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan tunggakan PBB dengan jumlah Rp 4,9 miliar telah lunas disetorkan ke kas Daerah pada hari rabu lalu ,”ujarnya

“Perihal penyebab hingga terjadinya kurang bayar pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan tersebut dikarenakan perusahan tersebut dalam melakukan perhitungan pajak yang harus mereka setorkan tidak mengacu pada ketentuan Yang ada” jelasnya

Sehingga kedepannya Bapenda Lingga mengharapkan kepada para pelaku Pengusaha Tambang untuk mengikuti ketentuan aturan yang berlaku, baik dalam proses perhitungan pajak yang akan disetorkan maupun prosedur pembebanan yang harus dipenuhi sebelum penyetoran pajak dilakukan agar tidak terjadi lagi kurang bayar tersebut.

“Seperti besaran muatan atau tonase dari komoditi yg diangkut sebagai dasar atas pengenaan pajak tersebut wajib disampaikan ke Bapenda agar kami dapat melakulan verifikasi atas kesesuaian jumlah pajak yang disetorkan.

Disinggung terkait dengan pemberitaan yang beredar, seharusnya mengaku tidak pernah ada praktek seperti itu.

“Berkaitan dengan pemberitaan tersebut kami merasa cukup terganggu karena dalam prakteknya tidak ada kegiatan seperti itu. Kedepan kami berharap dalam peluncuran berita untuk lebih mengendap azas praduga tak bersalah , dan melakukan konfirmasi ke kami terutama yang berkenaan dengan kinerja kami agar ada perimbangan atas berita yg disampaikan , ini sangat penting agar masyarakat tidak gagal paham terhadap kinerja kami selaku OPD pengelola pajak daerah karena ini akan sangat berdampak terhadap realisasi penerimaan daerah,” ujarnya

Lebih lanjut kaban ini menyampaikan “Kami tidak menutup diri terhadap informasi yang dibutuhkan, apalagi zaman ini lebih tenggelam atau keterbukaan publik, jika ada hal yg berkenaan dengan kinerja staf Bapenda dilapangan segera disampaikan ke saya secara langsung ,” tutupnya(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


6 + tujuh =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.