Dugaan Perampasan Wilayah Desa Sepadan, Masih Tahap Pengumpulan Bukti.

KL – Dengan Banyaknya pemberitaan permasalahan dugaan telah terjadi perampasan atas hak wilayah Hutan Desa sepadan yang diberitakan di beberapa Media Online pada Sabtu 24 Juli 2021 yang bertajuk “Jual Ratusan Hektar Lahan Desa Sepadan, Ini Kata Narasumber Dan Bantahan Pjs Kades Tanjung Irat”. Saat dikonfirmasi melalui via telepon seluler, Kapolsek Singkep Barat sebut pihaknya saat ini masih dalam tahap penyidikan serta pengumpulan bukti.
Sementara akan kita, dalami dulu dan kita pelajari dulu sesuai dengan pemberitaan itu, kita lihat dulu nanti, apa lagi sampai permasalahan pak Darwan itu kita konfirmasi dulu, kita tengok dan kita selidiki dulu apakah benar atau tidak”, Ucap Kapolsek Singkep Barat IPTU Bakri, Sabtu 07/08/2021 pukul 20.25 Wib.
Kita juga sudah melakukan pemanggilan kepada beberapa orang yang tercantum nama di surat sporadik selaku penguasa/pemilik lahan untuk dimintai keterangan mereka.
Sudah kita croscek kemudian hasil keterangan mereka. Dalam hal ini kita tidak boleh gegabah juga melihatnya, Yang jelas kita selidiki dulu, dan untuk perkembangan selanjutnya baru nanti kita laporkan kepada pimpinan kita.
Saat ini masih dalam proses tahap penyidikan, kita masih mengumpulkan barang bukti sesuai dengan adanya pemberitaan dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan pihak Desa Tanjung Irat. Sekarang kita kumpulkan dulu bukti-bukti, jelasnya, apakah bisa dinaikkan nanti perkaranya, tutup IPTU Bakri.
Sementara dari narasumber terpercaya yang enggan namanya ditulis dalam pemberitaan sebelumnya menyebutkan, “Sebenarnya banyak permasalahan yang terjadi bang, bukan hanya melakukan perampasan hak wilayah hutan desa sepadan saja. Pemerintahan Desa Tanjung Irat juga diduga sudah melakukan kesalahan dalam hal ini administrasi,yakni dengan menerbitkan surat sporadik wilayah Desa Langkap yang diterbitkan di tahun 2020, sementara sebelumnya pada tahun 2014 lalu lahan tersebut sudah di buat surat sporadik oleh pemerintahan Desa Langkap.
Sebenarnya permasalahan tapal batas wilayah tersebut sudah diketahui sebelumnya oleh pemerintahan Desa Tanjung Irat (kata narasumber terpercaya-red), sejak dilakukan pemekaran dari Desa Induk yakni Desa Bakong namun mereka abaikan dengan dalih tidak terima penetapan tapal batas wilayah yang disepakati bersama saat pengesahan pemekaran Desa pada tahun 2014 lalu, jelas narasumber.
Selanjutnya Narasumber ini menjelaskan, mirisnya lagi Desa Tanjung Irat bukan hanya melakukan perampasan hak wilayah hutan desa sepadan Desa Langkap saja,namun ada juga puluhan hektar wilayah lahan hutan Desa Bakong juga di rampas yang kesemuanya sudah di perjual belikan kepada perusahaan tambang galian pasir yaknk PT. Citra Semarak Sejati dengan harga yang diberikan kepada pihak atas nama surat sporadik bervariasi pula, jelas narasumber terpercaya kepada wartawan.
Guna kebenaran semua informasi yang dijelaskan narasumber tersebut, hingga berita ini disiarkan pihak perusahaan PT.CSS dan mantan Pjs Kades Tanjung Irat Darwan belum bisa dikonfirmasi.( Berita Rilis/ Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


6 − dua =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.