HARUS MENDAPAT IZIN DARI MENTERI DALAM NEGERI.DULU. BARU DESA BISA DIMEKARKAN

IMG-20180212-WA0111KL- Besarnya dana desa yang di kucurkan oleh pusat membuat Daerah berlomba-lomba untuk memekarkan desanya. dengan tujuan untuk mempercepat pertumbuhan pembangunan dan membuka akses Desa .namun sekarang untuk pemekaran desa harus mendapatkan izin dari Menteri dalam Negeri terlebih dahulu.
Pernyataan ini di sampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Lingga Riono usai menghadiri acara Musrembang Kecamatan Singkep. Untuk yang akan datang Pemekaran Desa harus diketahui dan disetujui oleh Menteri dalam.Negeri.” ujar Riono
Dan juga sekarang Syaratnya untuk pemekaran Desa agak di perketat, hal ini mengantisipasi dengan keuangan negara yang nantinnya akan dibebankan kepada APBN apabila pemekaran Desa tidak diperketat.
Lebih lanjut Rio mengatakan kalau saja setiap kabupaten ” memekarkan desanya satu saja Desa yang dimekarkan. maka akan ada ribuan desa di Indoneaia ini.Sementara kegiatan pertahunan dana yang di peruntukkan untuk setiap desa itu satu milyar lebih maka beban yang di tanggung negara pada APBN akan triliunan.oleh karena itu syarat pemekaran Desa itu di sangat di perketat.paparnya.
Kalau dulu, lanjut Rio, untuk pemekaran Desa itu sangat mudah,hingga banyak Daerah memekarkan desanya bahkan kelurahan minta di jadikan Desa.hal ini di karenakan besarnya pos anggaran dana desa yang di kucurkan untuk kegiatan desa pertahunnya”
” Kalau dulu Untuk Pemekaran Desa cukup dengan mengusulkan dengan di setujui kecamatan selanjutnya di teruskam ke atasnya,pemekaran Desa pun sudah terealisasikan”. Ungkap ” Rio.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



Deprecated: Implicit conversion from float 6.4 to int loses precision in /home/linggaterkini.com/kabarlingga/wp-content/plugins/captcha/captcha.php on line 1051
× 8 = enam puluh empat

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.