Jajaran Mapolsek Daik, Amankan Tersangka Narkoba

12-05-01

KL- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Daik Lingga mengamankan RZ (35), pemilik narkoba jenis sabu seberat 5 gram tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Istana Robat Kelurahan Daik Kecamatan Lingga Kab. Lingga, Rabu Pukul 21.00 WIB malam.

Kanit Reskrim Polsek Daik Lingga Ipda Suwondo mengatakan, tersangka ditangkap di rumah kontrakan yang berada di Jalan Istana Robat Daik Lingga dengan barang bukti telah diamankan.

“Barang bukti telah kita amankan Narkoba jenis sabu seberat 5 gram, uang Rp1.640.000, sebuah hape merk nokia, satu buang bong, satu korek api dan sebungkus rokok sudah kita amankan sebagai barang bukti,” ungkapnya, Kamis (11/5)

Menurutnya, pelaku sebelumnya sudah menjadi target, makanya malam itu dilakukan penangkapan dengan barang bukti yang ada. Untuk Sementara pelaku sudah diamankan di Mapolsek Daik.

“Saat ini tim tengah melakukan penyidikan dan pengembangan terhadap penangkapan ini. Pelaku anak Tanjungpinang, bekerja disalah satu instansi pemerintah Kabupaten Lingga masih bersatu honorer,” imbuhnya singkat.

Informasi terakhir dari pihak Mapolsek Daik Lingga, kasus narkoba yang baru saja dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian sekarang sudah dilimpahkan ke Mapolres Lingga di Dabo Singkep.

“Sekarang pelaku sudah di bawa ke Dabo Singkep oleh Kanitreskrim Polsek beserta anggota, sekarang posisinya sudah di Mapolres,” ujar” salah satu anggota di Mapolsek Daik Lingga. (mrs/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


5 × = lima

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.