Jalankan Fungsi Legislasi Tahun 2022 DPRD Lingga Sahkan 11 Ranperda Menjadi Perda

KL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang mempunyai peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan efisiensi, efektivitas produktivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mempunyai tugas dan wewenang, membentuk Peraturan Daerah (Perda) bersama-sama Bupati. Memberikan dan memberikan persetujuan Ranperda Pendapatan Belanja Daerah yang diajukan oleh Bupati.Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD. Mengusulkan pencabutan dan pemberhentian bupati dan atau wakil Bupati kepada menteri dalam negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan atau pemberhentian.
Memilih wakil bupati dalam hal yang sedang berlangsung titik akhir jabatan wakil bupati.
Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

ganti rugi laporan keterangan pertanggungjawaban bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaksanakan tugas dan berwenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk menjalankan tugas dan fungsi legeslasi DPRD Kabupaten Lingga Tahun 2022, lalu DPRD Lingga sahkan 11 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diubah bersama Pemerintah Kabupaten Lingga menjadi Perda.11 Perda yang disahkan adalah Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Ranperda tentang pemberdayaan masyarakat suku laut di Kabupaten Lingga.
Ranperda atas perubahan Perda Kabupaten Lingga nomor 8 Tahun 2018 Tentang perubahan Perubahan Tentang Perda nomor 9 Tahun 2019 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Ranperda Tentang Perlindungan Lah Pertanian dan Pangan Berkelanjutan.
Ranperda Tentang APBD Perubahan Tahun 2022. Ranperda Tentang APBD Tahun Anggaran 2023. Ranperda Tentang Pemekaran Desa Persiapan menjadi Desa Definitif (Desa Air Batu, Kebon Nyiur, Bendahara, Cempaka, Berjung dan Snempek). Ranperda Tentang Pemekaran Desa Persiapan menjadi Desa (Sebung, Pasir Lulun, Kentar dan Busung) (***)
Sumber : Humas Sekwan Lingga.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


4 − tiga =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.