Kangkangi Perjanjian, Penjual Miras di Gerebek Warga

P_20160629_230537

KL – Warga Mading Kelurahan Daik gerah, setelah kesekian kali melakukan penggerebakan penjual minuman keras (miras) di wilayahnya. Sebanyak tiga puluh orang lebih, warga yang di pimpin langsung RT/ RW dan Lurah Daik mendatangi pemilik Miras (Minuman Keras).

Zamhir Ketua RT 003 Kapung Mading Kelurahan Daik Kecamatan Lingga menuturkan, masalah ini bukan hal yang baru karena sudah dua kali di beri peringatan oleh RT dan warga agar si penjual tidak lagi menjual miras, tapi yang bersangkutan mengindahkannya dan kembali berjual.

“Pengerebekan pertama kita seminggu lalu detemukan minuman carsberg dua kotak. Penggerebekan dilakukan membuat penjual yang berinisial MK tak berkutik dan memenuhi perjanjian tertulis, dengan catatan tidak berjualan miras lagi atau keluar dari kampung Mading,” terang Zamhir,

Dijelaskan, setelah perjanjian dibuat, MK menyanggupinya dengan catatan tidak menjual lagi miras di wilayah Mading atau di rumahnya. Jika melanggar mau tidak mau harus keluar dan miras di sita.

“Penjual sepakat dan sanggup memenuhi perjanjian secara tertulis oleh Ketua RT dan warga Mading. Dengan catatan tidak berjual lagi di wilayah RT 003 Mading, jika menjual harus angkat kaki, karena sudah meresahkan warga,” jelasnya.

Setelah perjanjian itu di sepakati, masyarakat tidak melepas si penjual begitu saja, dan mereka tetap melakukan pengintaian alias pengawasan terhadap yang bersangkutan, mematuhi tidak perjanjian tersebut.

Berselang satu minggu, tepatnya Rabu (29/6), pengintaian warga berhasil dan melaporkan masalah ini ke RT, hingga terjadilah penggerebekan ke dua kalinya di rumah MK, dia tak bisa mengelak. RT dan warga meminta pemilik rumah keluar dan mengeluarkan barang-barang yang kembali di jual MK.

“Kita minta baik-baik, MK mengeluarkan 23 botol miras, merk Arak Putih dan Apek Botak, serta 2 kotak minuman ABC. Barang kita sita sebagai barang bukti, sedang sipenjual kita minta angkat kaki sampai batas waktu yang telah  ditentukan. Permintaan ini kita minta sesuai perjanjian yang sudah di sepakati satu minggu lalu,” terangnya.

Lurah Daik Said Asya’ari membenarkan adanya pengerebakan salah satu rumah warga di Kampung Mading Kelurahan Daik. Dia mengaku, pengerebebekan tersebut, RT/RW tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda dan ada beberapa nggota Koramil yang berdomesili di Kampung Mading turut serta.

“Memang RT/RW Kelurahan Daik sepakat, tidak ada jual miras di sekitar kelurahan. Apa lagi sekarang ini umat muslim menjalani ibadah puasa. Penggrebekan ini yang ke dua kali, maka RT dan warga setempat mengambil tindakan tegas sesuai dengan perjanjian yang di teken penjual kala itu,” tutur Said Asy’ari.

Adanya kejadian ini, Lurah Daik menghimbau pada selurah masyarakat kelurahan, jangan sampai ada yang berjualan miras. Kaadian yang ada sekarang ini, diharapnya menjadi pembelajaran bagi warga yang lain, khususnya di Kelurahan Daik.

“Kita ingin warga hidup rukun damai, silaturahmi selalu terjaga, supaya hidup nyaman dan tenteram dapat kita rasakan bersama. Kita berharap sekali lagi, supaya warga kita tidak ada yang berjual miras di wilayah Kelurahan Daik,” pungkasnya sedikit menghimbau. (mrs/Sam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


− empat = 5

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.