Kasus Oknum Kadus Aniaya Warga, Masih Dalam Proses.

KL – Terkait aduan warga adanya tragedi tindak pidana kekerasan berupa upaya terhadap warga yang dilakukan oleh oknum kepala dusun (kadus), Desa Kudung, Kecamatan Lingga Timur. Saat dikonfirmasi awak media melalui cat pesan WhatsApp, Kanit Reskrim Polsek Lingga menyebut masih dalam proses.
Menindak pemberitaan sebelumnya yang ditayangkan pada Kamis 25 Januari 2024 berjudul “Diduga Persoalan Hutang Piutang, Oknum Kadus Sekaligus Pengusaha Kayu Ilegal Logging Aniaya Salah Seorang Warga”, hingga hari ini tepatnya Selasa 30 Januari 2024 masih dalam proses mendengarkan atas pelaporan dengan nomor register tanda penerimaan LP /B/-1/2024/SPKT/Polsek Daik Lingga/Polres Lingga/Polda Kepulauan Riau yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam hal ini yang menangani perkara Polsek Daik Lingga.
Adapun konfirmasi yang dilayangkan melalui pesan WhatsApp redaksional cahayanewskepri.com Selasa 30 Januari 2024 pukul 08.32 Wib sebagai berikut; “Ijin kenalkan diri saya zulkarnaen dari media cahayanewskepri.com pak Kanit, mohon konfirmasi terkait kasus pemukulan yang dilakukan oknum kepala dusun desa kudung, kecamatan lingga timur yang sekaligus informasi nya pengusaha kayu ilegal logging beberapa hari lalu, bagaimana perkembangan kasusnya pak Kanit, terima kasih sebelumnya wasallam.

Berdasarkan hasil konfirmasi tersebut Brigadir Yosman Ganda Tua Simangunsong
PS. Kanit Reskrim Polsek Daik Lingga menjelaskan “Selamat pagi, mohon maaf, terkait kasus masih dalam proses penyelidikan”, ucapnya melalui balasan pesan cet WhatsApp Selasa 30 Januari 2024 pukul 10.28 Wib.
Menanganggapi balasan cet WhatsApp yang dijelaskan oleh Ps. Kanit Reskrim Polsek Daik Lingga awak media kembali mengkonfirmasi sebagai berikut “Siap pak kanit, ijin untuk tak terduga oknum pelaku nya masih tetap beraktivitas kesehariannya atau bagaimana pak kanit, ijin petunjuk dan Arah informasi juga pak kanit”, tanya awak media cahayanewskepri.com yang kemudian diterangkan PS. Kanit Reskrim Polsek Daik Lingga “Mohon maaf bg, td abg menanyakan terkait kasus, dan sedang dalam proses penyelidikan, kapasitas saya hanya bisa menjawab sampai disitu bg” ucapnya.

Selanjutnya mengutip dari penjelasan yang disampaikan salah seorang sumber melalui pesan cet WhatsApp nya pada 8 Januari 2024 menjelaskan tentang kronologi terjadinya aksi tindak pidana kejahatan berupa kekerasan yang dilakukan oleh oknum kepala dusun (kadus) Desa Kudang yang sekaligus merupakan salah satu pengusaha kayu Ilegal Logging sebagai berikut , ” Assalamualaikum sedare. Semoga selalu dalam keadaan sehat dan sukses selalu. Izin mengabarkan. Maaf sebelumnya sedare, bahwa rekan terpancing melakukan pemukulan tersebut adalah rekanan kite, dan juga termasuk keluarga Juhai, Yang sebagai korban dari perlakuan kekerasan adalah warga baru dari Tungkal yang mencari nafkah sebagai pekerja kayu”, ujarnya.

Lebih lanjut dalam pesan cet WhatsApp dijelaskan, “Awalnya yg memiliki hutang itu ada 3 0rg dan semuanya berasal dari tungkal. Permodalan yang dititipkan itu ke 3 org itu secara bertahap oleh pelaku pemukulan. Namun setelah tertotal ± 20 JT, tiga org itu keluar dari lingga Kembali ke tungkal. Yang rencana mereka akan melanjutkan kerja ke pekan baru. Namun setelah sampai di sana, mereka (2 org) memutuskan untuk kembali ke Lingga. Dan berniat bekerja kayu kembali, namun tidak berbicara kepada yang telah memberikan modal sebagai upaya itikad baik atas permodalan yang sudah di titip sebelumnya. Bahkan mereka berdua mencoba masuk di kelompok lain. Yang kemudian, org yang telah menitipkan modal tersebut dan memanggil ntuk berdiskusi terkait pendanaan yang sudah bekerja dititipkan. Yang akhirnya terjadi terjadi. Dan terpancing emosi hingga penamparan. *sekali lagi maaf sebelumnya sedare*, itu lah info yang ada saye memberitahukan atas terjadinya penamparan tersebut”, tutupnya.

Menyanggapi hal penjelasan yang disampaikan oleh sumber melalui pesan cet WhatsApp tersebut dapat disimpulkan bahwa untuk kegiatan aktivitas perlindungan kayu Ilegal Logging di wilayah Kepulauan Daik Lingga tidak hanya oknum kepala dusun Desa Kudadung saja namun kuat dugaan ada beberapa pengusaha perlindungan kayu Ilegal Logging lainnya di wilayah Ibukota pusat pemerintahan Kabupaten Lingga tepatnya di Pulau Daik Lingga.
Tidak hanya itu berdasarkan informasi yang dijelaskan oleh sumberbterpercaya awak media cahayanewskepri.com lainnya yang merupakan warga Desa Kukung mengatakan korban tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh kadus tersebut saat ini “panik takut diperkarakan balek terkait illegal logging… Biaseah di mop, dan menurt informasi yang dismpaikan kawan-kawan wijen orang tungkal, ade seseorang juge datang ke rumah korban supaye dapat diselesaikan secare kekeluargaan, cume pihak korban menolak, memaafkan tapi tetap proses hukum menurt versi kwan ni lah ungkapkan.( Rilis)

Sumber : Zul

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


− dua = 3

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.