Dabo, KL – Penanganan kasus pengadaan alat musik Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Lingga, yang menelan anggaran sebesar Rp926.750.000 dari APBD 2012, masih mengendap.
Kasus alat musik tersebut melibatkan mantan Kepala Disdikpora Lingga, Abdul Razak, dan PPTK Supardi, sejak April tahun lalu, hingga saat ini masih sebatas penyelidikan dan belum ada tersangka.
Kepala Kejari Lingga, Nanang Gunaryanto, saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus tersebut menuturkan, pihaknya belum menerima berkas penyelidikan dari pihak kepolisian,
“Saat ini kasus tersebut ditangani oleh pihak kepolisian, bila berkasnya telah diserahkan ke kejaksaan kami akn malanjutkan perkara ini,” ucap nanang, Selasa (28/5) di ruang kerjanya.
Tahun lalu dugaan korupsi pengadaan alat musik untuk 19 Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang ada di Kabupaten Lingga, beberapa kali di beritakan di beberapa media, baik koran harian maupun mingguan dan on line, Kejaksaan Negeri (Kejari) Daik Lingga, pernah memeriksa mantan Kepala Disdikpora, Abdul Razak, dan dua kali memeriksa Supardi, saat itu masih menjabat sebagai PPTK, Proyek pengadaan alat musik untuk 19 SMP tersebut seharusnya ditenderkan namun tidak dilaksanakan,
“Belakangan diketahui proyek tersebut telah dipecah menjadi 19 proyek dalam bentuk Penunjukan Langsung (PL) yang kemudian dipatok Rp48.750.000 per kegiatan dan disalurkan kepada 19 SMP di Lingga,” kutipan dari beberapa media tahun lalu.
Saat ini kita hanya menunggu kinerja para penegak hukum terkait dugaan korupsi pengadaan alat musik ini, apakah akan tetap mengendap dan jalan ditempat atau akan ada kelanjutannya.
(Puspan)