Keberadaan  BDRS, Sangat Dinantikan Masyarakat Kabupaten Lingga..

 

KL – ( 17/03/2023) Meskipun di Kabupaten Lingga sudah ada semacam Komunitas Pendonor Darah (KPD) yang bernaung di bawah wadah suatu organisasi yang dikenal dengan Palang Merah Indonesia (PMI) yang dikukuhkan pada Rabu September 2019 oleh Plt. Gubernur Kepri pada masa itu H. Isdianto yang sekaligus menjabat sebagai Ketua PMI Provinsi Kepri. Istilah-istilah terlampir struktur organisasi PMI Kabupaten Lingga di bawah ini :

Berdasarkan Keputusan Pengurus PMI Kepri tersebut maka telah disahkan susunan kepengurusan PMI Kabupaten Lingga masa bakti 2019-2024 dengan susunan sebagai berikut

Pelindung : Bupati Lingga

Ketua : M.Nizar, S.Sos

Wakil Ketua Bidang Penanganan

Bencana dan Relawan : Armia,S.Pd, M.Pd

Wakil Ketua Bidang Organisasi : Novrizal

Wakil Ketua Bidang Pelayanan

Kesehatan dan Sosial : dr.Roni

Sekretaris : Rudi Purwonugroho,SH

Wakil Sekretaris : Delvi Eka Putri

Bendahara : Selamat,S.Pi

Wakil Bendahara : dr.Asri Wijaya

Anggota : Norapita Sari, Kazuar dr.Hesti Ningrum

Namun dari pengamatan yang kami lakukan, di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, terdapat 2 (dua) unit Rumah Sakit milik Pemda Lingga, diantaranya RSUD Dabo Singkep yang berada di kota Dabo Singkep dan RSU Encek Mariyam yang berada di Kota Daik Lingga.

Sejauh ini, diketahui bahwa kedua unit RS yang ada tersebut, belum memiliki Bank Darah Rumah Sakit (BDRS), sementara keberadaan BDRS di RS dipandang sangat perlu dan bahkan dinilai keberadaannya sangat penting sekali dalam pelayanan kesehatan masyarakat.

Sebagai mana diatur didalam Permenkes 83 / 2014, Tentang Unit Transfusi Darah, Bank Darah Rumah Sakit, Dan Jejaring Layanan Transfusi Darah, jelas sekali bahwa fungsi Bank Darah Rumah Sakit (BDRS) adalah sebuah unit pelayanan di rumah sakit yang bertanggung jawab atas ketersediaan darah untuk transfusi yang aman, berkualitas dan dalam jumlah yang cukup untuk mendukung pelayanan kesehatan di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, termasuk dalam memberikan pelayanan darah lengkap meliputi Permintaan darah, Menyimpan persediaan darah.

Perlu diketahui, dan ini juga merupakan tugas kami selaku insan pers sebagai fungsi kontrol sosial, dalam peran memberikan informasi terhadap apa yang sudah terjadi maupun yang belum terjadi, apalagi informasi yang menyangkut tentang kepentingan masyarakat.

Berdasarkan Permenkes No 83 Tahun 2014, bahwa pelayanan transfusi darah merupakan upaya pelayanan kesehatan yang memanfaatkan darah manusia sebagai bahan dasar dengan tujuan kemanusiaan dan tidak untuk tujuan komersial, sebab sesuai ketegasan didalam Permenkes tersebut dijelaskan, darah dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun.

Pelayanan transfusi darah sebagai salah satu upaya kesehatan dalam rangka penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan, maka sangat membutuhkan ketersediaan darah atau komponen darah yang cukup, aman, mudah diakses dan terjangkau oleh masyarakat.

Dalam hal ini Pemerintah bertanggung jawab atas pelaksanaan pelayanan transfusi darah yang aman, bermanfaat, mudah diakses, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Masyarakat perlu tau, apalagi Pemerintah harus menyadari fungsi Bank Darah itu perlu diperhatikan, karena Bank Darah itu merupakan Pelayanan transfusi darah sebagai sebuah upaya medis untuk pemulihan kesehatan dan penyembuhan penyakit.

Untuk itu, penting untuk memastikan ketersediaan darah maupun komponen darah lain yang aman serta mudah diakses, maka diperlukanlah keberadaan Bank Darah itu, jadi fungsi Bank Darah itu merupakan akses penting untuk penyelamatan jiwa manusia.

Maka Bank darah itu berperan sebagai pemenuh kebutuhan darah di rumah sakit untuk tranfusi, dan sesuai pengertiannya bahwa Bank Darah merupakan bagian dari usaha rumah sakit untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

Menanggapi pentingnya Pemerintah untuk melengkapi Rumah Sakit dengan fasilitas Bank Darah ini, Satriyadi selaku Ketua LSM LAMI DPC Kabupaten Lingga menambahkan “Bank Darah Rumah Sakit itu memang dipandang sangat penting keberadaannya, ini menyangkut urusan nyawa manusia” ungkap Satriyadi memulai,kamis (16/03/23)

“Saya mengetahui bahwa saat ini, sudah ada upaya untuk memenuhi kebutuhan transfusi darah didaerah kita ini, alhamdulillah sudah ada semacam satu kegiatan sosial yang dilakukan oleh komunitas pendonor darah yang sudah berjalan cukup baik didaerah kita ini, namun itu dipandang belum cukup dalam memberikan pelayan yang baik buat pasien yang membutuhkannya”.

“Lagi pula keberadaan Bank Darah itu sangat penting, selain harus memenuhi kebutuhan yang sifatnya mendesak, dan harus disegerakan penyediaan darahnya untuk upaya penyelamatan pasien, seperti pasien ibu-ibu yang mengalami pendarahan saat melahirkan, pasien kecelakaan dan lain sebagainya yang membutuhkan transfusi darah segera, yang tidak boleh harus menunggu, demi penyelamatan jiwa manusia, fungsi dan manfaat keberadaan Bank Darah itu juga sebagai sarana penyediaan darah yang dijamin kebersihannya, karena sudah melalui pemeriksaan laboratorium”

“Kalau dengan pola mendapatkan darah dengan cara yang dilakukan saat ini, yang didapatkan langsung dari proses donor yang sifatnya mendesak itu,tentu saja kondisi darah tersebut masih diragukan, baik dari kecocokan golongan darahnya sampai pada persoalan kemurniannya, terutama pendeteksi kadar darahnya belum melalui proses pemeriksaan labor”

“Maaf bukan berarti saya tidak menghargai saudara pendonor darah itu, ya tentu saja kita ucapkan terima kasih sudah membantu dengan menyumbangkan darahnya, tetapi alangkah baiknya para pasien yang membutuhkan darah itu, memperolehi darah dari Bank Darah, yang tentunya darah dari Bank Darah itu sudah dijamin kecocokan dan kebersihan kadar kandungan darahnya, artinya kemurnian darah tersebut sudah terjamin, baik dari segi kualitas maupun dari kuantitasnya”.

Satriyadi menambahkan lagi “Menyangkut akan hal penyediaan darah ini, tentu saja tidak terlepas ini tanggung jawab Pengurus PMI Daerah ini, mereka harus aktif dan harus cepat respon akan pentingnya sarana BDRS ini dalam pelayanan kesehatan masyarakat, dan apa lagi kita tau bahwa keberadaan Bupati dan Wakil Bupati serta beberapa orang OPD terlibat didalam kepengurusan PMI Daerah ini, jelas saja tidak ada gendala untuk itu”

“Saya menilai, itu semua tergantung niat, jika memang ada niat untuk itu, tidak ada yang sulit, apalagi masalah BDRS itu sudah ditegaskan didalam Permenkes 83 tahun 2014 tersebut, bahwa pentingnya penyediaan BDRS itu sebagai sarana penunjang kesehatan masyarakat, ya semoga saja dengan pemberitaan ini, dapat menjadi bahan pembuka cakrawala mereka untuk berpikir, kita ini hanya sebatas memberi saran dan pendapat, soal yang didengar atau tidak, ya terpulanglah kepada mereka, tapi mereka harus sadar bahwa, Penting Sekali BDRS itu Segera Diciptakan Demi Jiwa Manusia” pungkas Satriyadi mengakhiri pendapatnya.(***)

Sumber : Suryadi Hamzah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


dua × 1 =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.