Kecamatan Singkep Gelar Rakor Pemilu 2014

Foto : Acl Peserta rakor Pemilu 2014 di kecamatan singkep
Foto : AclPeserta rakor Pemilu 2014 di kecamatan singkep
Foto : Acl
Peserta rakor Pemilu 2014 di kecamatan singkep

KL – Dabo, Kecamatan Singkep gelar Rakor guna pelaksanaan pemilu tanggal 9 april mendatang, rakor tersebut melibatkan uspika, Lurah, Kades, BPD, PPK, PPS, dengan tujuan unrtuk memantapkn pelalsanaan pemilu 2014.

Pada rakor tersebut juga terlihat hadir Kapolsek Dabo, Danramil, dua instansi yang terlibat lansung dalam pengamanan pemilu, rakor di laksanakan, di Gedung Sanggar Praja, Kecamatan Singkep, Sabtu (29/3).

Bacaan Lainnya

Pada pemilu 2014, sebanyak 17841 pemilih yang tercatat di daftar pemilih tetap (DPT) untuk Kecamatan Singkep, yang tersebar di 56 tempat pemungutan suara (TPS).

Pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal karena berbagai hal, tidak perlu khawatir kehilangan hak suara, karena mereka dapat menggunakan hak pilihnya di TPS lain dengan mengurus formulir model A-5 (surat keterangan pindah memilih) dari Panitia Pemungutan Suara (PPS).

“Mobilitas penduduk kita sangat tinggi dikarena berbagai hal antara lain, dinas luar, tugas belajar, pindah domisili, sakit, bencana serta persoalan hukum yang mengakibatkan seseorang menjadi tahanan. berbagai hal tersebut tidak boleh menghambat seseorang untuk menggunakan hak pilihnya. Karena itu, dimanapun, mereka dapat menggunakan hak pilih dengan catatan mengurus formulir A-5 dari PPS asal,” jelas Pendi KPUD Kabupaten Lingga, Sabtu (29/3). Disela-sela pelaksanaan rakor pemilu 2014.

Dikatakan, Bagi yang mengurus formulir model A-5, pemilih harus menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) mau pun identitas lainnya  kepada petugas PPS di desa/kelurahan. Hal ini sangat penting guna memastikan orang yang mengurus formulir model A-5, memang orang yang akan pindah memilih dan terdaftar sebagai pemilih di daerah tersebut.

“Dalam hal ini petugas PPS harus teliti sebelum mengeluarkan formulir A-5 tersebut, karena bisa terjadi ada orang yang mengurus formulir model A-5 atas nama orang lain dengan tujuan mengeluarkan nama seseorang DPT, padahal orang yang bersangkutan tidak pindah memilih,” ucapnya.

Setelah pemilih mendapatkan formulir model A-5, diwajibkan bagi pemilih  melaporkan ke PPS tempat pemilih menggunakan hak pilihnya, pemilih diwajibkan melapor paling lambat tiga hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara,

“PPS harus teliti membaca dokumen pemilih yang akan pindah memilih ke PPS tersebut, “Harus benar-benar dicek identitasnya dan dibandingkan dengan formulir A-5 yang telah ditandatangani oleh Ketua PPS asal,” lanjut Pendi.

(Puspan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


enam × 7 =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.