KPU Lingga Tetapkan 207 DCT DPRD Kabupaten Lingga Tahun 2019 

IMG-20180921-WA0040KL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga telah melaksanakan seluruh rangkaian tahapan pencalonan anggota DPRD Kabupaten Lingga, dengan menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Lingga, Kamis (20/9).
Penetapan DCT di Kantor KPU Kabupaten Lingga melalui rapat pleno tertutup yang kemudian hasilnya dituangkan dalam SK penetapan DCT anggota DPRD Kabupaten Lingga dalam Pemilu 2019. Melanjutkan hasil rapat pleno tersebut, dilakukan validasi rancangan DCT dengan mengundang perwakilan partai politik di hari yang sama.
KPU Kabupaten Lingga telah menetapkan DCT sebanyak 207 orang dengan rincian jumlah calon laki-laki sebanyak 130 orang dan calon perempuan sebanyak 77 orang yang tersebar dalam tiga daerah pemilihan (Dapil) yaitu Dapil Lingga 1 (Lingga, Lingga Timur, Lingga Utara, Selayar) sebanyak 63 orang calon, Dapil Lingga 2 (Senayang) sebanyak 31 orang calon, dan Dapil Lingga 3 (Singkep, Singkep Barat, Singkep Pesisir, Singkep Selatan, Kepulauan Posek) sebanyak 113 orang calon.
Dapil Lingga 1 (Lingga, Lingga Timur, Lingga Utara, Selayar) sebanyak 63 orang calon, Dapil Lingga 2 (Senayang) sebanyak 31 orang calon, dan Dapil Lingga 3 (Singkep, Singkep Barat, Singkep Pesisir, Singkep Selatan, Kepulauan Posek) sebanyak 113 orang calon.
Juliyati Ketua KPU Kabupaten Lingga mengatakan, terdapat beberapa perubahan dalam penetapan DCT dari Daftar Calon Sementara (DCS) sebelumnya. Perubahan tersebut yaitu, adanya pengurangan sebanyak satu orang calon anggota DPRD yaitu H. Said Abdul Hamid, BA dari Dapil 3 Partai Nasional Demokrat.
Selain itu, juga terdapat penambahan calon dalam DCT yaitu Muhammad Afrizal dari Dapil 3 Partai Amanat Nasional (PAN) yang sebelumnya namanya tidak ada di DCS karena pelanggaran pakta integritas (mantan narapidana tipikor). Namun, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 46 P/HUM/ZO 18 tanggal 13 September 2018 mengenai uji materiil terhadap PKPU Nomor 14 Tahun 2018 dan
“Menurut PKPU Nomor 20 Tahun 2018, serta Surat Edaran KPU RI Nomor : 1095/PL01.4-SD/OB/KPU/IX/2018 tanggal 19 September 2018 sehingga yang bersangkutan dapat masuk kedalam DCT anggota DPRD Kabupaten Lingga,” ungkap Juliyati.
Kalau berdasarkan rilis sebelumnya tentang validasi data bakal calon legislatif, sambungnya, untuk variasi data DCT juga tidak mengalami perubahan. Terdapat tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu orang perangkat desa yang masih menunggu Surat Keputusan Pemberhentian dari instansi terkait.
Ketiga orang ASN telah melampirkan surat pernyataan mengundurkan diri dan mendapatkan tanda terima pengunduran diri dari instansi terkait, namun karena hal diluar kemampuan calon Surat Keputusan pemberhentian belum diterima calon.
“ASN itu Said Parman dari Dapil 1 Partai Nasional Demokrat, Drs. Wan Chairil dari Dapil 3 Partai Gerindra, dan Fauzi Syekh Saleh dari Dapil 3 Partai Hanura. SedangkaN satu orang perangkat desa yaitu, Amren dari Dapil 3 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” imbuhnya.
Validasi data calon legislatif lainnya yaitu dari anggota DPRD pindah parpol yaitu Sui Hiok yang pada Pemilu terakhir mewakili Partai Hanura dan untuk Pemilu tahun 2019 menjadi calon legislatif dari Partai Demokrat. (mrs/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


dua × 5 =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.