LAHIR SELAMAT PULANG BAWA AKTA

06-10-01

KL – Lahir selamat pulang bawa Akta merupakan salah satu reformasi dan biokrasi yang mulai dilaksanakan pada bulan September 2017 oleh dinas Disduk Capil Kabupaten Lingga. Program ini adalah Inovasi Pelayanan pencatatan Kelahiran yang bekerja sama Disduk Capil dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Lingga yang berada di Dabo Singkep.

KIta mengambil istilah ” Lahir Selamat Pulang Bawa Akta ” dapat dijelaskan, Lahir Orang bersalin atau Orang yang Melahirkan sedangkan Selamat Ibu dan Bayi yang dilahirkan dalam keadaan Sehat dan selamat ujar Syamsudi Kepala Dinas Disdukcapil Kabupaten Linggaj diruangan keejanya, selanjutnya dia menjelaskan untuk Inovasi Lahir selamat pulang bawa Akta itu dimaksudkan Bayi yang baru dilahirkan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dabo Singkep bisa langsung kita buatkan  Akta kelahirannya pada hari itu juga. Selain itu Inovasi “Lahir Selamat Pulang bawa Akta” adalah wujud dari Disduk Capil kabupaten Lingga unruk memberikan Pelayanan kepada Masyarakat dengan tujuan memberikan pelayanan yang efektip dan efisien dengan hasilnya dapat dirasakan secara langsung oleh Masyarakat itu sendiri. Dengan program seperti ini Pelayanan Akta kelahiran menjadi mudah , murah dan cepat. Apalagi Disduk capil telah menempatkan Persyaratannya dirumah Sakit tempat Ibu yang akan melahirkan Ujarnyà.

Selanjutnya dia juga mengatakan Program “lahir Selamat Pulang Bawa Akta” dalam pelayanan Akta Kelahiran ini merupakan Proyek Perubahan Diklat Kepemimpinan Tingkat III Badan Pendidikan dan Pelatihan Provensi Jawa Timur yang telah diikuti salah satu Kabid Pelayanan dan pencatatan sipil Disdukcapil Kabupaten Lingga Agus Hardianto Saputro dengan Judul ” Peningkatan Kepemilikan Akta Kelahiran 0-18 Tahun melalui Aksi JEBOL (Akta Kelahiran Sistem Jemput bola)

Sementara itu ďitemui diruang kerjanya Kabid Pelayanan dan Pencatatan Sipil yang akràb dipanggil Agus ini mengatakan Inovasi  ini adalah  untuk Para Ibu yang melahirkan  Di RSUD Dabo Singkep akan mendapatkan Akta Kelahiran Anak yang batu dilahirkan dan Kartu Keluarga  yang baru dengan cara menyampaikan Persyaratan kepada Bidan dan petugas Rumah Sakit dan selanjutnya petugas dan Bidan-bidan tersebut akan mengirimkan data kepada Disdukcapil capil ,baik itu melalui Hp atau melalui Aplikasi WA (What sapp) selanjutnya selesai diproses persyaratan tersebut Akta kelahiran itu akan diproses dengan cepat dan Disdukvapil akan mengantar akta kelahiran anak yang baru dilahirkan akan diantarkan segera kerumah Rumah sakit untuk diserahkan kepada Orang Tua Bayi sebelum meninggalkan rumah sakit Ujar Agus.

Selanjutnya Agus menambahkan Peesyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus Akta Kelahiran ini adalah Kartu keluarga yang Asli, fhoto copý ĶTP Elektronik orang tua, photo copy  Akta Nikah.atau Akta Perkawinan , Nama Bayi sudah harus disiapkan.

Sementara untuk Desa- desa lanjut Agus dalam pelayanan permohonan pencatatan kelahiran 0-18 Tahun persyatatannya telah kita sampaikan, untuk itu kita harapkan kepada Desa- desa agar Data- data permohonan disampaikan terlebih dahulu kepada Bidang pelayanan pencatatan Disdukcapil melalui Hp atau WA  agar dapat sesegera mungkin dapat diproses dan langsung siteebitkan kutipan Akta Kelahirannya.

Sampai saat ini ada beberapa Desa yang sudah termasuk didalam Proyek perubahan Aksi JEBOL(Akta Kelahiran Sistem Jemput Bola).

Dengan hasil Inovasi ini agus mengharapkan kepada Masyarakat Kabupaten Lingga agar setiap Anak memiliki akte kelahiran “tutupnya” (Sam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


− 2 = empat

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.