Lanal Dabo Serahkan Tersangka Dan Barang Bukti Ke Kejari

20180320_092046KL- (Rilis info lingga)Setelah dinyatakan lengkap berkas perkara tindak pidana umum pelayaran oleh Kejaksaan Negeri Daik Lingga, Hari ini, Senin (19/02/18) penyidik Lanal Dabo Singkep menyerahkan satu orang tersangka dan Barang bukti kasus tersebut ke Kejari Lingga .
Bersama dengan penyerahan tersebut juga termasuk 450 kiss minuman bermerek Carlsberg dan 730 botol minuman beralkohol merek apek botak, satu buah kapal dan tersangka.
“Kalau kapalnya kita titipkan di pos Lanal yah, jadi perkaranya sudah P 21 lengkap ,” kata kepala Kejaksaan Negeri Lingga Puji Triasmoro yang didampingi perwakilan dari Lanal Dabo Singkep kepada awak media digedung Kejari Lingga.
Menurut Kajari Lingga, Saat melakukan patroli, pihak TNI AL melakukan penangkapan terhadap sebuah kapal dari Tanjungpinang dengan Tujuan Dabo Singkep.
“Saat dilakukan pemeriksaan tersangka Zakaria kapten kapal tindak dapat menunjukan domuken-dokumen surat izin berlayar. Jadi sesuai aturan mereka telah melanggar undang-undang pelayaran pasal 323 ayat 1 Jo.219 ayat 1 tentang pelayaran. Dalam artian tidak memiliki surat izin berlayar. Sementara itu saat tersangka dan kapal diamankan juga didalam kapal ada membawa 450 kis Carlsberg dan 730 apek botak,” jelasnya.
Barang bukti berupa ratusan kardus Mikol yang diserahkan ke Kejari Lingga
Barang bukti berupa ratusan kardus Mikol yang diserahkan ke Kejari Lingga
Sementara itu saat penyerahan tersangka dan barang bukti dari pihak Kejari Lingga juga sudah meminta penjelasan soal barang bukti Mikol untuk menetapkan statusnya legal atau ilegal
“Karena untuk menentukan status barang legal atau ilegal itu menyangkut instansi lain yakni bea cukai. Kami sudah meminta Bea Cukai Tanjungpinang dan kita masih menunggu ketetapan dari pusat juga. Hal ini supaya nantinya status barang bukti jelas dan Keterangan barang buktinya jelas juga,” tambah Puji .
Sementara itu sebelumnya, pada Kamis (18/01/2018) sekitar pukul 16.00 WIB, Pangkalan TNI AL (Lanal) Dabo Singkep, Kepulauan Riau berhasil menangkap KM Samudra II yang bermuatan ribuan minuman keras (miras) tanpa dilengkapi dokumen dari Tanjungpinang menuju Dabo diperairan Sungai Buluh, Kecamatan Singkep Barat.
Komandan Lanal Dabo Singkep, Letkol Laut (P) Agus Yudho Kristanto, M.Tr.Hanla melalui Pasops Lanal Dabo, Kapten Laut (P) Jerremia Pakpahan mengatakan, penangkapan KM Samudra II itu dilakukan Lanal Dabo Singkep setelah mendapatkan informasi bahwa ada sebuah kapal bermuatan minuman berangkat dari Kampung Kolam, TanjungPinang tujuan Dabo Singkep.
Informasi yang didapat itu, kemudian langsung direspon dan ditindaklanjuti dengan mengarahkan seluruh unsur untuk melaksanakan penyekatan di laut.
“Pada pukul 16.00 WIB, Posal Pulau Mas dengan menggunakan Patkamla Kualagaung melaksanakan penyekatan di area alur masuk Dabo Singkep tepatnya perairan Sungai Buluh Singkep Barat dan melihat adanya kapal yang sesuai dengan ciri – ciri yang dimaksud sesuai informasi,” ujar dia.
Ia menjelaskan, setelah berhasil menemukan dan menghentikan kapal tersebut, para anggota melaksanakan pemeriksaan barang yang dibawa oleh KM Samudra II itu.
“Ketika dilakukan pemeriksaan, didapati bahwa kapal tersebut membawa minuman jenis beer merk carlsberg sebanyak 450 kotak/kis (10.800 kaleng) dan minuman arak putih cap Apek Tua (Apek Botak) sebanyak 60 lusin (720 botol) tanpa dilengkapi dokumen yang syah dan berlayar tanpa adanya Surat Ijin Berlayar (SIB),” ujarnya.(j/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


7 − = empat

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.