LEMBU MASIH BEBAS BERKELIARAN, PENEGAK PERDA DI PERTANYAKAN

Ternak Berkeliaran

KL – Warga Daik Lingga semakin hari makin pasimis dengan pihak Kecamatan Lingga, dan Satpol PP Lingga sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda), meski sudah berulang-ulang kali rapat penertipan Hewan ternak, ternyata sampai saat ini, lembu tetap saja berkeliaran menyatroni jalan di sekitar Daik.

Wajar kalau warga Daik Lingga sekarang berkicau hingga ke media sosial, karena hewan ternak milik warga masih saja bebas berkeliaran bagai tak bertuan, walaupun rapat sudah puluhan kali di kecamatan membahas penertiban ternak, tapi bualan belaka. “Kalau tidak berani mengambill tindakan buat apa melakukan rapat di kecamatan baru-baru ini. Masing-masing sudah jelas tugas dan fungsinya untuk penertiban. Bicara peraturan, peraturan daerah sudah ada dan sudah jelas sanksinya,” ungkap Gugun warga Daik,

Dikatakan, sepanduk himbauan dan perda sudah terbentang disalah satu titik jalan yang ada di Daik, dengan tujuan memberi tahu masyarakat, bahwasannya sudah ada peraturan daerah mengenai ternak terutama sapi, jika menlanggar akan di kenakan sanksi. “Polisi Pamong Peraja (Pol PP) penegak perda, kecamatan adalah wilayah. Jadi apa yang mereka koordinasikan sehingga pertemuan yang dilakukan sudah banyak kali di kecamatan tapi bagaikan angin lalu saja,” ujarnya kesal.

Kekecewaan pula disampaikan Maman, dia menyarankan pihak kecamatan, uspika, Pol PP dan pihak terkait lainnya harus berani mengambil kebijakan, apakah dengan cara menangkap ataupun cara lainnya, supaya pemilik ternak mendapatkan denda sesuai dengan peraturan yang ada. “Kalau tidak berani, ya beginilah jadinya. Hampir setiap hari sapi milik warga berkeliaran bahkan melintasi jalan. Jangan sampai kejadian kembali terjadi, warga meninggal menabrak lembu. Selain berkeliaran, sapi juga memakan tanaman warga, karena sengaja dibiarkan lepas tak bertali,” tuturnya.

Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lingga Abdul Jamal melalui stafnya Hadi yang ikut rapat terakhir pada 16 Agustus 2016 di Kantor Buapti Lingga mengaku, pemda akan melakukan penindakan setelah satu minggu selesai melakukan rapat. “Penindakan ini sifatnya koordinasi, dalam rapat itu, yang akan turun Kecamatan Lingga,Kelurah Daik, Dinas Kehutanan dan Perkebunan dan Satpol PP sebagai penegak Perda. Jadi informasi pak Kasatpol PP, besok Senin (5/9) mereka akan melakukan penindakan,” paparnya,

Dia mengaku, satu minggu selesai melakukan rapat akan dilakukan penindakan, karena surat dari Kecamatan Lingga terlambat masuk, membuat penindakan tersebut tertunda, dari rencana semula. “Surat dari kecamatan baru masuk satu hari yang lalu. Kasatpol PP sudah menelpon besok akan dilakukan aksen lapangan. Ini sifatnya koordinasi, kalau Satpol PP sebagai penegak Perda,” imbuhnya. (mrs/Sam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


8 − tujuh =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.