LPJ Bupati Lingga Tahun 2018 Ditetapkan Menjadi Perda Oleh DPRD Kabupaten Lingga.

KL – DPRD Kabupaten Lingga menetapkan Laporan Pertanggung jawaban Pelaksanaan (LPJ) APBD tahun 2018 Bupati Lingga menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan dilakukan dalam sidang paripurna yang digelar diruang rapat DPRD, Selasa (23/7/2019) pagi
DPRD menyetujui rancangan perda tersebut agar segera di evaluasi pemerintah daerah termasuk catatan dan rekomendasi yang diberikan dalam rapat sebelumnya.
“Beberapa catatan diharapkan untuk ditindak lanjuti sebagaimana mestinya,” kata juru bicara DPRD Lingga, Ir Agus Norman saat membacakan laporan persetujuan Ranperda LPJ menjadi Perda
Agus Norman juga mengucapkan selamat kepada Pemkab Lingga karena telah berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama dua tahun berturut dari BPK RI. Prestasi ini dinilainya cukup baik bagi daerah.
Usai membacakan, Agus Norman menyerahkan lampiran laporannya kepada Ketua DPRD Lingga untuk segera di setujui.
“Anggota Dewan apakah ranperda LPJ bisa disetujui ?.. Setujuuu,” ujar Ketua DPRD Lingga, Riono saat memimpin jalannya rapat
Wakil Bupati Lingga, Muhammad Nizar yang hadir pada saat itu turut mengucapkan terimakasih atas disetujuinya LPJ APBD 2018. Menurutnya hasil ini tidak lepas dari sinergitas yang baik antar DPRD dan Pemkab Lingga.
“Semoga kerjasama kita terjalin terus sebagaimana mestinya. Saya juga sampaikan permohonan maaf dan ampun dari pak bupati yang tidak bisa hadir dalam rapat,” terangnya
Diketahui pada rapat persetujuan LPJ APBD 2018 turut dihadiri para kepala OPD di lingkungan Pemkab Lingga, unsur Polri dan TNI, Kepala Desa dan BPD serta para anggota DPRD Lingga.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


tujuh − = 5

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.