Melalui Hak Inisiatif, DPRD Lingga Bakal Memuluskan Dua Ranperda Menjadi Perda

Adina Putra serahkan Ranperda pada H Alias Wello

Kl –  Lima Fraksi DPRD Kabupaten Lingga menyepakati dua (2) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Ranperda Inisiatif tersebut untuk di legislasi, untuk diteruskan ketahapan selanjutnya hingga menjadi Perda.

Adina Putera, Ketua inisiator perumusan Ranperda dalam sidang paripurna di ruang rapat DPRD Lingga mengatakan, dua (2) Ranperda itu, Ranperda tentang pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Ranperda tentang Perizinan Investasi.

“Kita patut bersyukur, sepanjang tahun 2016 ini DPRD telah menyelesaikan dua penyusunan Ranperda, karena produk hukum juga merupakan salah satu tugas pokok DPRD,” kata dia, di hadapan lima fraksi anggota sidang yakni Fraksi Nasdem Plus, Golkar, Hanura, Demokrat dan Persatuan Kesejahteraan Bangsa (PKB),kemaren.

Menurut Adina,  kedua produk Hukum yang keluar dari inisiatif tersebut merupakan produk Hukum Perdana sejak berdirinya Kabupaten Lingga menjadi Daerah Otonomi sendiri. Jadi kedua produk Hukum tersebut sangat penting dan perlu sekali diadakan, karena menyangkut hajat hidup orang banyak, serta akan menjadi alternatif menambah pendapatan daerah kedepan.

“Aturan yang disusun dalam Perda ini telah mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada rapat lanjutan ini kami minta agar dapat dilanjutkan proses mekanisme, sampai menjadi produk hukum Daerah yang sah,” harapnya.

Pemaparan Adina tersebut secara umum mendapat tanggapan positif dari seluruh fraksi anggota sidang, yang intinya menitik-beratkan pada keberlanjutan proses dan tahapan dua Ranperda itu menjadi Perda.

Bupati Lingga Alias Wello sangat menyambut baik, dia mengatakan, dua produk hukum yang disusun secara inisiatif ini menjadi komitmen bersama upaya Pemerintah meningkatkan kwalitas pelayanan Daerah.

“Kami ucapkan terimakasih kepada DPRD karena telah menggunakan hak inisiatifnya. Hal ini patut mendapat acungan jempol,” ujar Bupati  memberi suport pada legeslatif.

Dia mengaku, selama 13 tahun perjalan Kabupaten Lingga, baru kali ini DPRD menggunakan hak inisiatifnya merumuskan Perda. Sebelumnya DPRD kerap menjadi sorotan masyarakat terkait kerjanya selama menjadi anggota Dewan.

“Hari ini, Pertanyaan itu telah dijawab dengan dua produk Hukum inisiatif, yang akan berdampak cukup besar bagi perkembangan Kabupaten Lingga kedepan,” pungkasnya. (mrs/Sam).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


enam + 9 =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.