MENGENAI OBAT, PERMEN DAN APBD-P LINGGA

Slide3

KL-Pemusnahan obat kadaluarsa oleh Dinas Kesehatan Kab. Lingga hingga kini belum bisa dilaksanakan. Hal ini terkait adanya aturan dan tata cara pemusnahan yang harus sesuai dengan undang-Undang yang berlaku. Hingga saat ini pihak Dinas Kesehatan Kab. Lingga masih terus berkordinasi dengan Badan Lingkungan hidup Kab. Lingga terkait persoalan pemusnahan obat-obatan tersebut.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lingga dr. Ignasius Luti, MPH kepada media Kabarlingga beberapa waktu lalu mengungkapkan, “Besok kita rapat penentuan ulang, mengenai teknis pelaksanaan pemusnahannya. Supaya sinkron teknis pelaksanaannya di lapangan nanti. Besok supaya ada persamaan persepsi dalam menyikapi peraturan mentri Lingkungan Hidup agar dalam pemusnahan nanti sesuai dengan aturan yang telah ditentukan. Dan tidak ada kesalahan lagi yang timbul,” ungkapnya.

Mengenai perhitungan nilai aset obat yang dimusnahkan, Luti mengakui hal ini sudah di hitung dan datanya juga sudah jelas. “Kalau yang masalah nilai uangnya sudah tidak jadi masalah. Kemarin ada sedikit selisih antara perhitungan kami dengan pihak aset. Setelah di cek kembali ternyata ada kesalahan dalam mengetik jumlah angka dan salah dalam memakai rumus di laptop saja. Beberapa saat yang lalu juga sudah dikoreksi bersama dengan team aset DP2KA,”tambahnya lagi.

Dari hasil rapat team pemusnahan obat kadaluarsa diambil kesimpulan bahwa anggaran yang diperlukan dalam pelaksanaan pemusnahan obat tersebut harus menunggu dari APBD-P nanti, begitu pesan yang disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan tersebut melalui pesan singkatnya kepada media saat dikonfirmasi mengenai pelaksanaan pemusnahan obat kadaluarsa tersebut. (imm/sam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


sembilan × = 45

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.