MOU Dengan Kemenag, KPPAD Lingga Tekan Angka Permasalahan Anak

FB_IMG_1474342886646

KL – Tekan angka ketelantaran terhadap anak, Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kabupaten Lingga lakukan penataran terhadap calon pengantin (Catin) yang nikahi oleh Kantor Urusan Agama (KUA).

Ketua KPPAD Kabupaten Lingga Encek Afrizal mengatakan, sebelum calon pengantin meneruskan ke jenjang pelaminan, pihaknya memberi catatan penting buat calon suami isteri dalam mengurus anak nantinya.

“Jika sudah menikah, para Catin bakal memiliki anak. Dalam hal ini, kita minta calon orang tua anak nantinya tidak bertindak di luar kewajaran terhadap anak, karena setiap terjadi masalahan keluarga anak kerap sekali menjadi korban,” terang, Encek Afrizal,

Dikatakan, setiap KUA melakukan penataran terhadap Catin, di hari itu pula KPPAD juga melakukan sosialisasi terhadap Catin, dengan misi yang berbeda. Melalui MOU dengan Kementerian Agama (Kemenag) itulah, KPPAD juga dapat memberi pemahaman terhadap calon orang tua anak di KUA.

“Calon pengantin bakal memiliki buah hati. Sebelum mendapat momongan, kami dari KPPAD sudah mensosialisasikan Undang-undang Perlindungan anak dengan sanksi-sanksi yang ada.. Kita harap, dengan adanya bahan bacaan kita berikan pada Catin akan di beri pembekalan sebelum menjalankan Rumah tangga,” jelasnya.

Dilanjutkan, pemberian materi antara KUA dan KPPAD tidak sama, KPPAD lebih mengarah pada perlindungan anak. Langkah ini dilakukan KPPAD supaya orang tua anak nantinya tidak menelantarkan anak jika terjadi permasalahan terhadap suami – isteri.dalam Rumah tangga

“Takutnya kita, bila terjadi masalah antara suami – isteri, jadi janganlah anak menjadi korban. Tapi kita dari KPPAD mendoakan para calon Catin tetap langgeng hingga ke akhir hayat,” paparnya.

Sekilas dia bercerita, terlanntarnya anak disebabkan oleh orang tua.  jika terjadi peceraian dan masalah lainnya.

“Jika terjadi konflik keluarga terutama Suami Istri , anak juga akan jadi masalah seperti rebutan antar kedua belah pihak, sehingga permasalahan bertambah ruwet. Adanya MOU dengan Kemenag pada 25 Agustus Tahun 2016, kami KPPAD merasa terbantu mensosialisasikan peraturan perlindungan anak,” pungkasnya. (mrs/sam).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


enam × 8 =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.