KL – Mengaku oknum Polisi M,Hendra akhirnya dijemput oleh Satreskrim Polisi Sektor Dabo Singkep di Kediamannya Dusun 2 Kampung Boyan Desa Batu Berdaun Kecamatan Singkep Kamis (31 Maret 2016 ) yang lalu, M.Hendra dituduh telah melakukan perbuatan Cabul terhadap seorang Siswi di salah satu Sekolah Tingkat Atas Di Kabupaten Lingga,
Awalnya M.Hendra dihadapan Polisi mengakui telah berbuat Cabul terhadap Korban sebut saja (Bunga) namun dari Penyelidikan dan Introgasi yang dilakukan Polisi terhadap korban Akhirnya ia tidak bisa mengelak “Ujar Pelaksana Harian (PLH) Kapolsek Dabo Singkep AKP Andi.S melalui Kanit Reskrim Polsek Dabo IPDA Supardi”.
Kejadiannya ini Hari Rabu (30 Maret 2016) korban (Bunga) sedang bermesraan bersama dengan pacarnya disalah satu Obyek Wisata di Desa Batu Berdaun Kecamatan Singkep, tersangka mengaku Oknum Polisi mendatangi dan mengancam akan melaporkan perbuatan kedua Korban kepada Orang Tua dan Kepala Sekolah tempat korban bersekolah.
Takut dengan Ancaman pelaku akhirnya Korban menuruti Apa yang diingini pelaku, awalnya Korban disuruh oleh pelaku Telanjang setelah itu pelaku mulai mengerajangi Tubuh Korban, Tragisnya lagi Tersangka melakukan perbuatan Bejatnya di depan Pacar Korban, setelah Usai melakukan Aksinya Tersangka meminta No Hp korban lalu tersangka pulang.
Aksi Bejat tersangka ini tidak Sampai disitu Keesokan harinya tersangka menghubungi kembali korban Berkali-kali tetapi korban tidak melayani dan tidak menjawab telepon dari Korban, dengan tidak ada jawaban dari korban , Akhirnya tersangka menulis Surat dengan korban dan Suratnya diantar Langsung oleh tersangka, tetapi yang menerima surat tersangka, Orang Tua Korban, sebelum Berlalu tersangka juga sempat memberitahukan kepada orang Tua korban” Kalau anaknya bertanya siapa pengirim surat ini Katakan saja, Ingat tidak dengan BM Motor orang yang bersama sewaktu di Pantai Wisata Di Desa Batu Berdaun, “ selanjutnya Korban ingat dengan tersangka Pengendara tersebut yang mengaku Oknum Polisi dan telah berbuat Cabul terhadap dirinya.
Peristiwa itupun dilaporkan korban Kepada Polsek Dabo Singkep sekaligus dengan plat Nomor yang dikendari oleh tersangka, Akhirnya Polisi dengan Mudah dapat melacak Keberadaan tersangka dan mengamankan tersangka “Ungkap IPDA Supandi”.
Saat ini tersangka mendekam di Sel Polsek Dabo Singkep atas perbuatan Tersangka terhadap Korban (Bunga) tersangka di Jerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014 pasal 82 Ayat 1 dengan Ancaman Maksimal 15 Tahun Penjara (JOE/Sam).