Pelayanan Dokumen Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Untuk Mengurangi Resiko Penularan Covid-19

Kl- Dalam rangka mengangtisivasi upaya Resiko Penularan Virus Carona ( Covid-19), untuk pelayanan Dukomen Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Dukcapil) dan berdasarkan Surat Dirjen Dukcapil nNo.443.1/12978/DUKCAPIL, Tanggal 16 Maret tahun 2020 hal pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencegahan Virus Corona ( Covid-19) serta surat Edaran Bupati Lingga No. 800/DINKES-PPKB/2020/0413 tanggal 16 maret tahun 2020 trntang Antisipasi Penyebaran Virus Corona (Covid), mulai tanggal hari kamis tanggal 26 Maret 2020 yang lalu , Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lingga hanya melayani Masyarakat Kabupaten Lingga dengan Keperluaan yang sangat mendesak , seperti Untuk BPJS,Berobat, Sekolah, Kawin, Paspor.
Sementara untuk keperluan yang tidak mendesak agar mengunakan Layanan Online melalui WhatsApp (WA).
1 .Untuk Pemohon dapat mengunakan Online melalaui No WA yaitu: Pelayanan, KK , KTP-e dan KIA ( WA 0813-7889-1654).
Dengan format KK,NIK,Nama Pemohon dan lampirkan Foto KK.
Untuk KIA, Nama Anak , lampirkan Foto KK,foto Anak.
Untuk anak umur 5 tahun kebawah tanpa photo dan untuk.5 tahun.keatas memakai foto pada sangat tanggal pengurusan.
2. Untuk Pelayanan Pindah dan Pindah Penduduk ( WA. 0812-7016-9453)
Dengan mengunakan Format , Pindah, Nama, permohonan Alamat Pindah ,lampiran Foto dan KK. sedangkan untuk yang datang, Lampirkan Foto,Surat Pindah dan KTP-e.
3.Pelayan Akta Kelahiran dan Kematian (WA. 0821-7430-1985)
Format: Akta Lahir,Lampiran Foto, surat Lahir/ SPTJM,Surat Nikah /SPTJM,KK.
Sementara untuk Mati , lampirkan, Foto, Surat Keterangan Kematian , KK.
4.Pelayanan Akta Perkawinan ( WA. 0812-7013-5045)
Pengurusan Akta Kawin melampiran,Foto,Surat Pemberkatan Pemuka Agama.KK,KTP-ePas Foto Pasangan dan Akta Kelahiran.
Untuk Pelayanan Prmamfaatan Data .( Email- disdukcapil2104@gmail.com).sementara untuk pelayanan Pengaduan.
Pelayanan pendaftaran Penduduk.Muhammad.AMK.(HP dan WA. O853-6381-3339)
Pelayanan Pencatatan Sipil , Agus.HS.SE. (HP dan WA 0811-7770-227.
Sementara itu untuk Pelayanan perekam.KTP-e ditunda sampai dengan Status tanggap Darurat Bencana Non Alam, wabah penyakit akibat Virus Carona (Covid-19) dab dari Gubernur berakhir (tanggal 29 Mei Tahun 2020), dan atau disesuaikan dengan situasi dan Kindisi terakhir.
Untuk seluruh Dokomen Administrasi Kependudukan diharapkan Masyarakat Kabupaten Lingga dapat dikirim mengunakan layanan Online melalui WA, dalam bentuk Fail PDF.
Dokumen Aďministrasi Kependudukan yang Asli dapat diambil pada tanggal 2 Juni 2020 dengan membawa persyaratan yang dimohon.
Seluruh Dokumen Administrasi Kependudukan yang diterbitkan mengunakan layanan Online sah menurut Hukum, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No: 7 Tahun 2019, Tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring. ( Humas Capil/Sam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


− 2 = empat

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.