Peran KPPAD Dan Kecemasan Orang Tua Terkait Maraknya Kasus Anak Berhadapan Dengan Hukum

KL, Anggota KPPAD Kabupaten Lingga, Hadi Sumantri SH, selasa (22/06) Menyampaikan, terkait maraknya kasus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) saat ini sangat memprihatinkan bagi kita, khususnya yang terjadi diwilayah kabupaten Lingga.

Hadi menyampaikan, KPPAD telah berupaya melakukan tindakan preventif guna menekankan angka Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) telah berupaya melakukan sosialisasi diberbagai tempat,

Dikatakannya, ” tentu saja hal ini tidak cukup, karena menangani ABH semuanya harus terlibat baik pemerintah, masyarakat dan orang tua”.

Dalam hal ini Org tua merupakan sekolah pertama bagi anak perhatian dan kasih sayang dari orang tua akan mempengaruhi sikap dan prilaku anak, maka kami mengharapkan orang tua dapat lebih memperhatikan anak- anaknya, kata Hadi Sumatri.

Dalam menyelesaikan masalah ABH sudah ada aturan yang mengaturnya yakni UU no.23 thn 2002 yang diperbaharui degan UU no.35 tahun 2014 dan UU sistem peradilan pidana anak (SPPA) peran KPPAD dalam hal ini adalah melakukan pemenuhan hak hak anak yang diatur dalam UU bukan melindungi perbuatan, ucap Hadi kemedia ini.

Lebih lanjut diucapkannya, hukumnya persepsi yang beredar dimasyarakat KPPAD melindungi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh anak sehingga anak besar kepala sehingga kasus ABH meningkat akhir-akhir ini.

Kami tegaskan KPPAD tidak melindungi perbuatan hukum yang dilakukan oleh anak tetapi perlindungan terhadap pemenuhan hak-haknya yang sudah diatur dalam undang-undang. Implementasi uu no.11 tahun 2012 tentang Sppa mengatur adanya diversi yakni pengalihan penyelesaian kasus perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana artinya ada kasus tertentu cukup diselesaikan secara musyawarah. proses diversi ini bagi masyarakat yang tidak mengetahuinya dianggap membela perbuatan anak

Tapi itulah aturan yang berlaku saat ini, namun dapat kami tegaskan bahwa tidak semua kasus ABH dapat diselesaikan secara diversi, apabila tindak pidana yang dilakukan diancam hukuman penjara 7 tahun keatas dan pengulangan tindak pidana tdak bisa dilakukan diversi. Jelasnya. (Juhari/Sam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


tujuh × = 35

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.