KL – Polsek Dabo Singkep menggelar Konferensi pers pengungkapan kasus Kekerasan terhadap anak, Pencurian dan Pencabulan Anak Dibawah Umur, Selasa (27/2/2023).
Kegiatan tersebut di laksanakan di Polsek Dabo Singkep yang dipimpin langsung oleh Kapolres Lingga AKBP Fadli Agus,SIK,MH, di dampingi Kapolsek Dabo Singkep IPTU Rohandi P Tambunan, S.IP., MAP dan Kasihumas Polres Lingga IPTU Abdurrahman
Kasus ini berawal dari adanya Laporan tentang kasus Kekerasan terhadap anak, Pencurian dan Pencabulan Anak Dibawah Umur dimana kejadian tersebut berada di tiga lokasi berbeda dan pelaku berinisial YL (25 Tahun) yang merupakan warga Dabo Singkep.
Dalam Releasenya Kapolres Lingga AKBP Fadli Agus,SIK,MH, mengatakan, Dimana kejadian berawal pada hari rabu tanggal 22 Februari 2023 sekira pukul 23.30 WIB di taman kota Dabo telah terjadinya penyerangan terhadap anak dibawah umur berinisial SS yang di lakukan pelaku YL.
Kemudian karena telah dipengaruhi oleh minuman beralkohol pelaku juga nekat melakukan pencurian 1 unit sepeda motor kaisar yang berada di depan toko Alumunium A3 di Jl. Simpang selai Kelurahan Dabo.
Setelah melancarkan aksi pencuriannya penipuan juga nekat melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang berlokasi di Jl.Tiram Sekop Laut Keluarahan Dabo.
Kapolres Lingga menambahkan bahwa pelaku ini melakukan aksinya karena dipengaruhi oleh minuman keras, sehingga ia berani melakukan tindakan kriminal, Dimana pelaku ini melakukan perbuatannya dalam kurun waktu satu hari di tiga lokasi berbeda.
Bahwa dugaan YL ini merupakan residivis dengan kasus penganiyaan pada tahun 2018
“Pelaku ini merupakan residivis dengan kasus penganiyaan yang ia lakukan di wilayah Dabo Singkep,” ujar Kapolres
Atas kejadian tersebut Unit Reskrim Polsek Dabo Singkep telah berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti, baju kaos warna hitam, topi, jaket Hoodie, celana leging, pisau dan satu unit motor roda tiga (kaisar) merk triseda.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal berlapis yakni pasal 80 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014, Pasal 82 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014, dan pasal 362 KUHP. “Dengan ancaman hukuman untuk kekerasan terhadap anak 3-15 tahun, dan untuk kasus pencabulan maupun pencurian masing-masing 5 tahun kurungan,”(**”)
Sumber : Humas Polres Lingga