Polsek Daik Lingga Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Berusia 6 Tahun

KL- Kapolres Lingga AKBP Fadli Agus, SIK, MH melalui Kapolsek Daik Lingga AKP Idris, SESy, MH pimpin konferensi pers penangkapan pelaku pencabulan anak berusia 6 tahun yang terjadi di Desa Kudung, Kecamatan Lingga Timur yang didukung oleh Kanit Reskrim

Polsek Daik Lingga Brigadir Polisi Yosman GT Simangunsong dan anggota Humas Polres Lingga Bripda Gilang Triaxel Pardede bertempat di Mapolsek Daik Lingga, Kamis (27/10/2022).

Pelaku berinisial J (45 Tahun) berhasil mengakses Unit Reskrim Polsek Daik Lingga di rumahnya bertempat di Kampung Darat Rt 5 Rw 2 Desa Kudung, Kecamatan Lingga Timur, Kabupaten Lingga.

Kapolres Lingga AKBP Fadli Agus, SIK, MH melalui Kapolsek Daik Lingga AKP Idris, SESy, MH menjelaskan kejadian yang berawal dari 3 tahun lalu yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban inisial SN (6 Tahun) kejadian terakhir terjadi pada Minggu tanggal 9 Oktober 2022 sekitar pukul 20.00 wib sekira pada bulan Juni 2022 pada saat korban sedang bermain di depan rumah, korban diajak oleh teman-teman berinisial S untuk pergi bermain di rumah pelaku yang merupakan paman korban, saat sedang bermain teman korban tiba-tiba pulang dan meninggalkan korban, karena melihat teman meninggalkan dirinya korban pun hendak pulang ke rumah, saat korban hendak pulang dari pelaku dan membawa ke dalam rumah sehingga terjadi tindakan pencabulan oleh pelaku, kejadian ini terjadi sebanyak 6 kali dalam kurun waktu 3 tahun belakang.

Ibu dari korban setelah mengetahui hal tersebut langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Daik Lingga pada tanggal 13 Oktober 2022 karena merasa dirugikan atas perbuatan yang tidak pantas dilakukan kepada anak kandungnya.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 UU No. 35 tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun.
“Mengimbau kepada masyarakat agar selalu memperhatikan anak ketika beraktivitas di luar rumah agar menghindari hal serupa terjadi disekitar kita.” Jelas AKP Idris (Humas Polres Lingga / Redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


delapan × = 56

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.