Polsek Singkep Barat Ungkap Kasus Pencurian Bracket Top Brancing

KL – Polres lingga menggelar konferensi pers tindak kasus pencurian dengan pemberatan berupa pencurian Bracket top bracing di Mapolsek Singkep barat, Kamis (13/10/2022) pagi.
Seorang pria berinisial AN warga Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga memiliki unit Satreskrim polsek singkep dugaan pencurian bahan bangunan berupa baja dari lokasi proyek jembatan pembangunan di Desa Marok Tua.
Kapolsek Singkep Barat AKP Bakri mengatakan, pelaku berdasarkan laporan yang diterima Polsek Singkep Barat, pelaku ditangkap pada 03 Oktober 2022 sekira pukul 14.26 WIB saat di Dabo Singkep dan langsung dibawa ke Polsek Singkep Barat.
“Dari keterangan pelaku pada 28 September 2022 telah mengambil 5 Bracket Top Bracing dan 2 Splice Flange berbahan besi baja di lokasi proyek pembangunan jembatan Desa Marok Tua seorang diri,” kata AKP Bakri Disertakan Kanit Reskrim Polsek Singkep Barat Brigadir Deswardi Lubis saat konferensi pers di Mapolsek Singkep Barat, Kamis (13/10/2022).
Lebih jauh Kapolsek Singkep Barat, berdasarkan pengakuan pelaku telah melakukan pencurian yang berada di lokasi proyek pembangunan jembatan Desa Marok Tua pada Sabtu 24 September 2022, saat pelaku mengantarkan anaknya sedang sakit ke Puskesmas Raya.
“Pada saat pelaku pulang dari Puskesmas, pelaku melewati lokasi pembangunan jembatan itu. Disanalah pelaku melihat ada tumpukan di samping jalan, lalu pada 27 September 2022 sekira pukul 10.00 WIB pelaku untuk mengambil keputusan itu karena pelaku memiliki utang yang harus dibayar,” kata AKP Bakri.
Lebih jauh Kapolsek Singkep Barat, keesokan harinya pada 28 September 2022 sekira pukul 04.00 WIB, aksinya dari rumah pelaku menggunakan perahu datang ke lokasi proyek pembangunan tersebut untuk mencuri baja yang menjadi pelaku incaran.
“Disana pelaku mengangkat satu persatu Braket Top Bracing dan Splice Flange berbahan besi baja dan dibawa ke semak-semak dekat depan tower tak jauh dari sekitar 150 meter,” ungkap AKP Bakri.
Seusai mengambil dan mengumpulkan besi disuatu tempat yang jauh dari lokasi pembuatan jemabatan tersebut, pelaku pulang kerumah, dan dihari itu juga pukul 09.00 WIB pelaku mendatangi lagi lokasi penyimpanan besi baja yang diambilnya dari lokasi proyek pembangunan jembatan tersebut, kedatangannya kali ini untuk mengangkut dan menjual besi-besi tersebut.
“Besi baja yang telah diambil oleh pelaku yaitu 4 Braket Top Bracing dan 2 Splice Flange. Pelaku mengaku menjual besi tersebut ke penampung besi di Dabo Singkep, uang yang didapatkan pelaku dari menjual besi sebanyak Rp 470 ribu,” ungkap AKP Bakri.
Kepada polisi, pelaku mengaku uang hasil dari menjual besi baja sebesar Rp 470 ribu yang digunakannya untuk membayar sebesar Rp 120 ribu, lalu diberikannya kepada istri Rp 200 ribu, untuk belanja sebesar Rp 150 ribu.
Unit reskrim polsek singkep barat berhasil pembangunan satu Bracket Top Bracing berbahan besi baja yang belum pernah dijual oleh pelaku di lokasi tempat pelaku menyimpan dan mengumpulkan besi baja yang diambilnya dari lokasi jembatan Desa Marok Tua.
“Perbuatan pelaku telah memenuhi unsur pidana pencurian dengan pemberatan, pasal yang diterapkan Pasal 363 Ayat 1 Sub 3 Jo Pasal 362 KHUPidana anacaman hukuman paling lama 7 tahun,” kata Kapolsek Singkep Barat. (Humas Polres Lingga/Redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


8 − = enam

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.