PT. YBP Cairkan 50% Hutang Kompensasi.Untuk Masyarakat Desa Tinjul

KL – Dengan akan dilakukan Louding Stok Pail Biji Bouksit hasil olahan di akhir tahun 2013. Perwakilan pihak perusahaan PT. Yeyen Bintan Pratama (YBP) menggelar kegiatan musyawarah mupakat bersama masyarakat Desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barat. Guna pembayaran 50% Dana Kompensasi delama empat (4) bulan yang dijanjikan pinak P.T.sebelumnya.
Musyawarah tersebut dilaksanakan di Gedung Serbaguna Sembelayung Sekanak Desa Tunjuk dengan dihadiri Pjs.Kades Desa Tinjul Herman beserta jajarannya mulai dari kepala dusun (Kadus) hingga jajaran RT/RW. Turut hadir juga Kanitreskrim Polsek Singkep Barat Andi beserta personilnya, bidang Sektor Brigadir Nanda Bima, Bhabinkamtibmas Desa Tinjul, Paradis, A.S, dan Babinsa Desa Tinjul Sertu Jonianter dan rekannya Serda Hermanto. Dan perwakilan dari pihak prusahaan Yopi atau yang lebih akrab disapa pak Hidayat.
Berdasarkan hasil musyawarah mupakat bersama masyarakat, pihak prusahaan PT.YBP melalaui orang kepercayaan nya Yopi, menyanggupi pembayaran hutang kompensasi sebelumnya (2013-red) kepada 301 kepala keluarga (KK) warga Desa Tinjul dengan besaran anggaran perbulanya Rp. 250.000 selama 4 bulan.
“Kita akan bayar Rp.250.000 perbulan selama empat (4) bulan berturut-turut dengan sistem dua kali pembayaran. Dan untuk tahap pertama (sekarang ini-red) akan dibayar sebesar lima puluh persen (50%) dahulu. Dan untuk pembayaran tahap dua (pelunasan) akan kita bayar sebelum lebaran Idhul Fitri 1442 H ini juga”, ucapnya, Minggu 25/04/2021.
Yopi menjelaskan, di pembayaran tahap pertama ini kita serahkan anggran sebesar Rp. 150.500.000 (seratus lima puluh juta, lima ratus ribu rupiah dengan peruntukan per- kepala keluarga (KK) sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah). Tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, atas nama mewakili pihak prusahaan Yopi/Hidayat belum menjelaskan apakah pihaknya (PT.YBP-red) hanya melakukan aktivitas Louding Stok Pail Biji Bouksit yang ada atau akan melakukan aktivitas tambang di wilayah KP sesuai perolehan izin wilayah kerja sebelumnya.
Namun dalam musyawarah yang digelar tertuang dalam kesepakatan usai dilakukan pembayaran tahap pertama (1) pihak prusahaan akan mendatangkan alat berat kelokasi wilayah kerjanya, dan siap menerima tenaga kerja warga tempatan sesuai kemampuan/skil. ( Rilis/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


9 − satu =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.