KL – Jakarta : Setelah beberapa waktu yang lalu beberapa LSM, Tokoh Lingga dan Pemprov Kepri memperjuangkan Pulau Berhala, akhirnya membuahkan hasil. pada Kamis (16/02) Mahkamah Agung memutuskan Pulau Berhala milik Provinsi Kepulauan Riau.
Kepala Biro Pemerintahan Kepulauan Riau, Doli Boniara, di Tanjungpinang, Kamis (16/2), membenarkan keputusan MA pada 9 Februari 2012 menerima permohonan yang diajukan Pemerintah Provinsi Kepri agar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44/2011 tertanggal 27 September 2011 dan diundangkan pada 7 Oktober 2011 untuk dihapus. seperti dilansir metrotv.
“Alhamdulillah, berkat doa seluruh masyarakat Kepri, akhirnya MA mengabulkan permohonan untuk membatalkan Permendagri Nomor 44/2011 itu seperti yang diungkapkan ketua majelis hakim judicial review MA, Paulus Effendi Lotulung,” kata Doli. (KL – Red)